
Repelita Jakarta - Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji periode 2023 hingga 2024 pada 9 Januari 2026.
Penetapan ini menjadi puncak penyidikan yang dimulai sejak Agustus 2025 atas penyimpangan pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi.
Kuota sebanyak 20 ribu jemaah dibagi rata antara haji reguler dan khusus sehingga masing-masing mendapat 10 ribu.
Pembagian tersebut bertentangan dengan undang-undang yang menetapkan proporsi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Perubahan rasio menjadi 50 persen masing-masing dinilai sebagai perbuatan melawan hukum oleh lembaga antirasuah.
Yaqut Cholil Qoumas dikenal sebagai figur dengan latar belakang kuat di dunia keagamaan dan politik tanah air.
Ia merupakan putra dari KH Muhammad Cholil Bisri yang termasuk pendiri Partai Kebangkitan Bangsa.
Lingkungan pesantren Nahdlatul Ulama membentuk dasar perjalanan hidupnya sejak awal.
Kecintaan terhadap politik sudah terlihat pada masa kuliah dengan mendirikan organisasi mahasiswa Islam di Depok pada akhir dekade 1990-an.
Karier partai dimulai dari struktur dasar di kabupaten Rembang Jawa Tengah.
Ia pernah memimpin dewan pimpinan cabang serta duduk sebagai anggota DPRD setempat pada periode awal 2000-an.
Pencalonan sebagai wakil bupati juga sempat dilakukan pada pilkada tahun 2005 bersama pasangan tertentu.
Puncak pencapaian politik diraih saat diangkat menjadi Menteri Agama pada sisa masa kabinet 2019-2024.
Jabatan tersebut menempatkannya sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan di sektor pelayanan haji yang sensitif bagi umat.
Proses hukum masih terus bergulir untuk mengungkap detail mekanisme serta potensi keterlibatan pihak lain.
KPK menegaskan komitmen menyelesaikan perkara dengan bukti kuat dan transparansi penuh.
Publik menantikan kelanjutan penyidikan yang diharapkan membawa keadilan atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

