Repelita Jakarta - Wartawan senior Edy Mulyadi menulis analisis mendalam mengenai kontroversi pertunjukan stand up comedy Mens Rea karya Pandji Pragiwaksono yang menduduki puncak tontonan Netflix Indonesia.
Keberhasilan tersebut bukan hanya prestasi hiburan belaka.
Fenomena ini menjadi indikator bahwa kritik politik masih mendapat sambutan luas di masyarakat.
Terutama ketika disampaikan secara satir terbuka tanpa penyensoran.
Apresiasi serta dukungan mengalir deras dari berbagai pihak.
Di tengah ruang demokrasi yang semakin terbatas, hal ini membuktikan adanya kehausan publik terhadap suara kritis yang jujur serta berani.
Justru karena menyentuh hubungan kekuasaan serta mengganggu kenyamanan elite, acara tersebut memicu kegaduhan signifikan.
Polemik tidak terbatas pada perdebatan pro kontra yang sehat.
Sebagian kelompok muda menggelar demonstrasi di depan lembaga komunikasi serta penyiaran.
Aksi tersebut dilanjutkan dengan pelaporan resmi ke kepolisian atas dugaan penghinaan serta potensi perpecahan.
Netizen langsung merespons dengan menyebut pelaku aksi sebagai pendukung fanatik penguasa.
Edy Mulyadi menyoroti kemarahan yang bersifat selektif dan terkesan terarah.
Kritik dari komika langsung memicu tuntutan proses hukum.
Namun isu penggusuran masyarakat, eksploitasi sumber daya alam, kriminalisasi aktivis, serta manipulasi aturan demi kepentingan kelompok tertentu tidak mendapat reaksi serupa.
Kelompok tersebut bahkan sering menjadi pembela terdepan kekuasaan.
Demonstrasi berlangsung saat aturan pidana baru yang mengandung pasal multitafsir sedang diberlakukan.
Pasal-pasal tersebut berpotensi membungkam ekspresi kritis terhadap pemerintah.
Aksi massa yang menyebabkan gangguan ketertiban seharusnya juga dapat dijerat ketentuan serupa.
Tuntutan pembatasan seni serta kriminalisasi ekspresi justru bertentangan dengan hak berpendapat.
Hukum menunjukkan sikap tidak merata dengan tegas pada kelompok oposisi namun longgar pada pendukung kekuasaan.
Aparat sering represif terhadap protes mahasiswa serta aktivis.
Namun pada kasus ini, penanganan terlihat akomodatif dan memberikan kelonggaran.
Mahfud MD memberikan pandangan rasional dengan menyatakan materi tersebut merupakan kritik politik yang tidak layak dipidana.
Ia siap membela secara hukum jika kasus dipaksakan ke ranah pidana.
Ancaman kebebasan berpendapat muncul dari regulasi atas serta tekanan kelompok pendukung dari bawah.
Jika dibiarkan, ruang publik akan semakin tertutup bagi suara kritis.
Satire akan disamakan dengan penghinaan dan kritik dianggap tindak pidana.
Kasus ini menjadi preseden berbahaya bagi kelangsungan demokrasi.
Kekuasaan yang rapuh cenderung merasa terusik oleh ekspresi rakyat biasa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

