Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Penasihat hukum Nadiem Makarim pertanyakan alat bukti kerugian keuangan negara

 Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim (kiri), berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Repelita Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mempersoalkan belum adanya bukti resmi mengenai perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Pernyataan tersebut dikemukakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 8 Januari 2026.

Kuasa hukum menyatakan bahwa hingga kini baik terdakwa maupun penasihat hukum belum menerima dokumen penetapan kerugian negara sesuai prosedur undang-undang.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengakui bahwa pihak pengadilan juga belum memperoleh laporan audit tersebut.

Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyampaikan hasil audit pada persidangan berikutnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 12 Januari 2026 dengan agenda pembacaan putusan atas eksepsi.

Dalam persidangan yang sama, hakim mengungkap adanya permohonan izin penyitaan aset milik Nadiem dari jaksa.

Kuasa hukum Nadiem meminta klarifikasi mengenai aset yang menjadi target penyitaan.

Hakim menjelaskan bahwa penyitaan ditujukan terhadap tanah dan bangunan di kawasan Jalan Dharmawangsa.

Tim penasihat hukum diberi kesempatan untuk memeriksa surat permohonan tersebut.

Setelah mempelajari dokumen, kuasa hukum menyampaikan keberatan atas rencana penyitaan.

Mereka berargumen bahwa sesuai Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penyitaan hanya sah jika terbukti adanya keuntungan konkret bagi terdakwa.

Karena perhitungan kerugian negara belum diserahkan, permohonan penyitaan dianggap melawan hukum dan melanggar hak terdakwa.

Kuasa hukum secara lisan menyatakan penolakan dan meminta majelis hakim mempertimbangkannya.

Hakim Purwanto menegaskan bahwa pengadilan hanya menyampaikan informasi dari kedua belah pihak demi keadilan.

Ia menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai kelanjutan perkara masih menunggu musyawarah atas eksepsi.

Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan perintah menghadirkan terdakwa.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pada September 2025 atas dugaan korupsi pengadaan perangkat TIK periode 2019-2022.

Ia diduga memerintahkan perubahan kajian teknis agar mengarah pada produk Chromebook meski sebelumnya dinilai gagal.

Kejaksaan menduga perbuatan tersebut menyebabkan kemahalan harga serta pengadaan komponen tidak perlu dengan total kerugian negara triliunan rupiah.

Berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan pada Desember 2025 bersama tiga terdakwa lain.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved