Repelita Tehran - Kondisi perekonomian Iran yang memburuk dan melemahnya nilai tukar mata uang Rial telah memicu demonstrasi besar-besaran di negara itu sejak Desember 2025.
Nilai tukar Rial Iran berada pada posisi yang sangat rendah jika dibandingkan dengan Rupiah Indonesia berdasarkan kurs pada Selasa, 13 Januari 2026.
Satu Rial Iran setara dengan Rp 0,015, yang berarti nilainya jauh di bawah satu Rupiah.
Perbandingan dengan Dolar Amerika Serikat bahkan menunjukkan kondisi yang lebih buruk karena satu Dolar AS setara dengan 1.137.500 Rial Iran pada periode yang sama.
Rekor terendah tercatat pada 6 Januari 2026 ketika satu Dolar AS dapat ditukar dengan 1,4 juta Rial Iran di pasar valuta asing.
Sebagai perbandingan sejarah, pada masa Revolusi Iran tahun 1979, satu Dolar Amerika Serikat hanya setara dengan sekitar 70 Rial Iran.
Tingkat inflasi tahunan rata-rata Iran selama delapan tahun terakhir mencapai 43 persen menurut data yang dikeluarkan bank sentral negara tersebut.
Angka inflasi tersebut sangat kontras dengan laju inflasi umum Indonesia pada tahun 2025 yang hanya sebesar 2,92 persen sebagai tingkat tertinggi sejak pandemi.
Secara kumulatif, kondisi hiperinflasi ini telah mendorong kenaikan harga rata-rata barang dan jasa menjadi lebih dari 17 kali lipat.
Keadaan itu secara efektif telah mengikis daya beli dari 94 persen populasi penduduk Iran.
Harga emas secara global telah mengalami peningkatan yang signifikan sebesar 230 persen dalam kurun waktu dari tahun 2018 hingga tahun 2026.
Di pasar domestik Iran, harga emas 18 karat yang paling populer telah meloncat dari 1.387.000 Rial menjadi 160.550.000 Rial per gram.
Kenaikan harga emas di dalam negeri tersebut merepresentasikan lonjakan fantastis sebesar 11.475 persen.
Angka itu berarti harga telah berlipat ganda lebih dari 115 kali dari harga awal.
Seandainya harga emas global berada dalam kondisi stagnan, harga logam mulia di Iran seharusnya hanya mengikuti apresiasi nilai Dolar Amerika Serikat.
Namun, kenaikan harga emas secara global justru memperburuk tekanan finansial dan trauma ekonomi yang sudah dialami masyarakat.
Runtuhnya perekonomian Iran seringkali dikaitkan dengan faktor sanksi internasional, laju inflasi yang tinggi, serta isolasi diplomatik yang dialami negara tersebut.
Perserikatan Bangsa-Bangsa memberlakukan kembali serangkaian sanksi terhadap Iran pada bulan September 2025.
Keputusan itu diambil setelah Dewan Keamanan PBB gagal menyetujui resolusi untuk mempertahankan keringanan sanksi.
Keringanan sanksi tersebut sebelumnya terkait dengan kesepakatan non-proliferasi yang bertujuan membatasi pengembangan senjata nuklir oleh Iran.
Langkah-langkah sanksi yang dipulihkan oleh PBB mencakup embargo senjata konvensional dan pembatasan terkait program pengembangan rudal balistik.
Sanksi tersebut juga meliputi pembekuan aset yang ditargetkan serta larangan perjalanan bagi individu tertentu.
Uni Eropa juga telah menerapkan paket sanksi yang serupa terhadap Iran.
Sanksi dari Uni Eropa juga mencakup tindakan tambahan yang terkait dengan catatan hak asasi manusia Iran.
Sanksi tambahan lainnya dikenakan akibat peran Iran dalam menyuplai drone kepada Rusia yang digunakan dalam invasi ke Ukraina.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

