Repelita Jakarta - Pengguna aktif media sosial Preciosa Kanti menyampaikan kritik pedas terhadap ucapan anggota DPR dari Partai NasDem Irma Suryani Chaniago terkait polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Preciosa menekankan bahwa masalah pemalsuan dokumen resmi, khususnya yang berkaitan dengan kedudukan negara tertinggi, tidak boleh diremehkan.
Menurutnya, segala bentuk pemalsuan termasuk dalam kategori tindak pidana tanpa ada pembenaran apa pun.
Bu Irma Chaniago. Ibu Wakil Rakyat, gini loh tindakan pemalsuan adalah sebuah tindakan kriminal, titik! tulis Preciosa melalui akun X @PreciosaKanti pada 6 Januari 2026.
Ia menambahkan bahwa aturan hukum harus diterapkan secara adil untuk setiap jenis pemalsuan tanpa terkecuali.
Apapun bentuknya, pemalsuan mata uang, tanda tangan, KTP, dll, termasuk ijasah tidak bisa dibenarkan atas alasan apapun lanjutnya.
Preciosa menganggap pola pikir tersebut sebagai pemahaman dasar yang wajib dimiliki semua orang, apalagi oleh wakil rakyat.
Ini normalnya orang berpikir tegasnya.
Ia kemudian mempersoalkan dampak berat jika seorang presiden terbukti melakukan perbuatan melawan hukum selama sepuluh tahun berkuasa, tapi diminta dianggap sepele oleh masyarakat.
Jika seorang Presiden 10 tahun melakukam tindakan kriminal, dan anda mengharapkan rakyat untuk melihat hal itu bukan apa apa, terus ini negara apa, mau dianggap sebagai negeri dongeng aja apa gimana? sesalnya.
Preciosa menyayangkan pernyataan dari seorang legislator yang seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan logika hukum dan kejujuran.
Ini wakil rakyat loh yg omong. Logika terbalik balik. Kasian sekali tandasnya.
Ia menutup dengan nada sindiran bahwa sikap semacam itu mencerminkan pengorbanan prinsip demi mempertahankan stabilitas politik.
Menjual integritas demi kemapanan kuncinya.
Irma Chaniago sebelumnya menyatakan bahwa isu tersebut sebaiknya dihentikan dan secara terbuka bertanya Jika ijazah Jokowi terbukti palsu, emang kenapa?
Di sisi lain, pengguna media sosial Lukman Simanjuntak turut memberikan pandangan mengenai cara membuktikan keabsahan ijazah secara benar.
Ia menilai bahwa keaslian dokumen tidak cukup ditetapkan hanya lewat ucapan verbal dari rektor perguruan tinggi, polisi, atau pihak pendukung.
Ijazah Jokowi tidak bisa dinyatakan asli hanya dengan kata-kata Rektor UGM, Polisi, atau pendukungnya tulis Lukman melalui akun X @hipohan pada 5 Januari 2026.
Lukman menjelaskan bahwa menerima klaim tanpa bukti nyata termasuk dalam kesalahan berpikir logis.
Dalam ilmu logika percaya kata-kata tanpa bukti sama dengan logical fallacy imbuhnya.
Penentuan keaslian harus mengandalkan metode ilmiah yang bisa diverifikasi secara independen, melibatkan ontologi dan epistemologi.
Jadi harus dengan ontologi (fisik ijazah) dan epistemologi katanya.
Langkah verifikasi mencakup inspeksi langsung terhadap bahan fisik seperti kertas dan tinta, pola cetak, serta pembandingan dengan arsip terkait.
Pemeriksaan langsung, uji kertas atau tinta, cetakan, verifikasi dengan dokumen lain, dan lain-lain kuncinya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

