Repelita Jakarta - Kepolisian menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus seorang wanita berusia 23 tahun berinisial KN yang mengenakan seragam pramugari Batik Air ketika menjadi penumpang pada penerbangan dari Palembang menuju Jakarta.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan mendalam tidak menemukan adanya pelanggaran hukum atau tanda-tanda kejahatan dari perbuatan tersebut.
“Selama pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi tindak pidana apa pun terhadap yang bersangkutan,” kata Yandri saat memberikan keterangan pada Rabu, 7 Januari 2026.
Oleh sebab itu, pihak maskapai Batik Air memilih tidak melanjutkan proses hukum dan menyelesaikan permasalahan secara damai.
“Batik Air tidak melakukan penuntutan. Namun bersangkutan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan menyita semua atribut Batik Air yang dipakai,” tambah Yandri.
Keja dian ini terungkap pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, ketika KN berada di dalam kabin pesawat dengan mengenakan seragam lengkap pramugari.
Awak kabin mulai curiga karena terdapat perbedaan pola pada bagian rok seragam yang dikenakan.
“Kru pesawat curiga karena coraknya berbeda,” ungkap Yandri.
Kecurigaan itu segera dilaporkan kepada petugas keamanan penerbangan, dan setelah pesawat mendarat di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, KN langsung diperiksa dan dipastikan bukan karyawan resmi Batik Air.
Dari hasil interogasi, KN mengakui pernah mencoba melamar posisi pramugari di Batik Air tetapi tidak diterima.
Ia kemudian memutuskan berpura-pura sudah bekerja di maskapai tersebut karena merasa malu kepada keluarga di Palembang.
“Yang bersangkutan mengenakan seragam agar keluarganya percaya,” jelas Yandri.
KN memperoleh seragam beserta atribut pendukung seperti name tag dan koper melalui pembelian di platform belanja daring.
Rencananya, ia akan berganti pakaian setelah tiba di bandara tujuan, namun karena keterbatasan waktu, seragam tetap dipakai hingga naik pesawat.
Polisi menegaskan kembali bahwa peristiwa ini tidak mengandung pelanggaran pidana apa pun.
Pihak Batik Air juga tidak berniat menempuh jalur hukum lebih lanjut.
“Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, dan seluruh atribut Batik Air yang dipakai disita,” tutur Yandri.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari manajemen Lion Air Group selaku induk perusahaan Batik Air mengenai kasus tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

