Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PPPK Dipastikan Dapat THR 2026, Perhitungan Gaji dan Masa Kerja Berlaku Proporsional

Resmi! PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Skema  Perhitungannya - Pojok Satu

 Repelita Jakarta - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dipastikan berhak menerima Tunjangan Hari Raya pada tahun 2026.

Pemberian THR bagi PPPK tetap berlaku meskipun mekanisme perhitungannya berbeda dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil.

PNS menerima THR setara satu bulan gaji penuh sedangkan PPPK menggunakan formula proporsional berdasarkan masa kerja dan penghasilan yang diterima.

Syarat utama agar PPPK berhak atas THR adalah telah menerima gaji beserta tunjangan pada bulan penetapan dasar perhitungan yang biasanya jatuh pada Februari tahun berjalan.

Syarat kedua PPPK wajib memiliki masa kerja minimal satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri.

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Idul Fitri tidak memenuhi syarat dan tidak akan menerima THR pada tahun tersebut.

Perhitungan THR PPPK menggunakan rumus proporsional yaitu n dibagi 12 dikalikan penghasilan satu bulan.

Di mana n merupakan jumlah bulan masa kerja PPPK hingga sebelum Hari Raya.

Penghasilan satu bulan mencakup total gaji pokok ditambah tunjangan yang diterima pada bulan acuan seperti Februari.

Semakin panjang masa kerja maka nominal THR yang diterima akan semakin mendekati penuh.

Sebagai contoh PPPK dengan masa kerja 12 bulan penuh berhak menerima THR sebesar 12 dibagi 12 dikalikan penghasilan satu bulan sehingga mendapat 100 persen atau setara satu bulan gaji penuh.

Jika penghasilan satu bulan Rp8.000.000 maka THR yang diterima adalah Rp8.000.000.

Bagi PPPK baru yang masa kerjanya kurang dari satu tahun perhitungan tetap proporsional sesuai rumus tersebut.

PPPK yang mulai bertugas sejak hari pertama di bulan acuan dan telah bekerja lebih dari satu bulan sebelum Idul Fitri berhak mendapat THR meskipun nominalnya lebih kecil seperti 1/12 atau sekitar 8,33 persen dari penghasilan satu bulan.

PPPK yang mulai bekerja pada hari kedua atau setelahnya di bulan acuan sehingga tidak menerima gaji penuh pada bulan tersebut tidak berhak atas THR tahun berjalan.

PPPK paruh waktu juga dipastikan memperoleh hak THR pada 2026 dengan perhitungan proporsional yang disesuaikan dengan gaji pokok yang diterima.

Ada dua syarat yang harus dipenuhi PPPK diantaranya ada:

1. PPPK telah menerima gaji beserta tunjangan pada bulan penetapan yang menjadi dasar perhitungan THR, yang umumnya bulan Februari pada tahun berjalan.

2. PPPK memiliki masa kerja sekurang-kurangnya satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu kalender tidak memenuhi syarat menerima.

Tidak hanya THR, untuk PPPK Paruh Waktu umumnya juga mendapatkan tunjangan lainnya, seperti:

1. Tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan anak sebesar 2 persen per anak, maksimal dua anak.

3. Tunjangan pangan atau uang beras dengan kisaran Rp72.240 hingga Rp120.000.

4. Jaminan sosial berupa iuran BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved