
Repelita Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pejabat pengganti sementara untuk mengisi posisi pimpinan yang ditinggalkan oleh sejumlah dewan komisioner yang mengundurkan diri.
Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti untuk posisi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, yang sebelumnya dijabat oleh Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara.
Sementara itu, Hasan Fawzi diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti untuk posisi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, menggantikan Inarno Djajadi.
Penunjukan ini ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner OJK dan berlaku efektif mulai Sabtu (31/1/2026), sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi serta kelancaran fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
OJK menegaskan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan layanan kepada masyarakat akan tetap berjalan optimal, guna memelihara stabilitas sektor keuangan serta memperkuat perlindungan konsumen.
Langkah ini diambil menyusul pengunduran diri secara bersamaan empat petinggi OJK pada Jumat (30/1/2026) sore, di tengah dinamika pasar keuangan dan gejolak pasar modal nasional.
Keempat pejabat yang mundur tersebut adalah Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten Aditya Jayaantara.
Penetapan pejabat pengganti sementara dimaksudkan untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan operasional lembaga, sambil menunggu proses pengisian posisi secara permanen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

