Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

MK Tolak Gugatan Bonatua terkait Ijazah Capres-Cawapres Wajib Autentikasi Faktual

MK Tolak Gugatan Bonatua terkait Ijazah Capres-Cawapres Wajib Autentikasi Faktual

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan Bonatua Silalahi terkait kewajiban autentikasi faktual ijazah calon presiden dan calon wakil presiden.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Senin 19 Januari 2026.

Tidak dapat diterima kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan permohonan Nomor dua ratus enam belas PUU-XXIII dua ribu dua puluh lima.

Hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa norma yang diuji oleh pemohon tidak memenuhi syarat sebagai norma yang lengkap sesuai ketentuan Pasal seratus enam puluh sembilan huruf r Undang-Undang Nomor tujuh Tahun dua ribu tujuh belas tentang Pemilu.

Pemohon tidak menguraikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan Mahkamah ihwal adanya uraian pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dengan dasar pengujian dalam Undang-Undang Dasar NRI tahun seribu sembilan ratus empat puluh lima kata Saldi.

Ia menambahkan bahwa pemohon lebih banyak menyampaikan peristiwa konkret terkait norma yang diuji daripada memberikan uraian hukum yang jelas.

Mahkamah tidak memahami maksud Pemohon mempertentangkan norma yang dimohonkan pengujian dengan Undang-Undang Nomor empat puluh tiga Tahun dua ribu sembilan tentang Kearsipan dan Perka ANRI tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis dimaksud terlebih pertentangan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar NRI tahun seribu sembilan ratus empat puluh lima tuturnya.

Selain itu petitum yang diajukan Bonatua dinilai tidak lazim sehingga sulit dipahami oleh Mahkamah dalam kerangka pengujian undang-undang.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas menurut Mahkamah terdapat ketidakcermatan dalam menyusun permohonan a quo yang menyebabkan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian uraian dalam bagian alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang dimohonkan atau petitum sebagaimana diatur dalam Pasal tiga puluh huruf a dan Pasal tiga puluh satu ayat satu Undang-Undang Mahkamah Konstitusi serta Pasal sepuluh ayat tiga dan Pasal tiga puluh enam ayat satu PMK tujuh dua ribu dua puluh lima ucap Saldi.

Oleh karenanya tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur katanya.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved