Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KUHP Nasional 2026: Dekolonisasi Hukum Pidana dengan Rem Demokrasi pada Pasal Martabat Presiden

 Awas KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku Hari Ini - KBA News

Repelita Jakarta - Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Makassar, Andika Aulia, menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional sejak 2 Januari 2026 merupakan langkah bersejarah yang menandai akhir era ketergantungan pada warisan hukum pidana kolonial.

Transformasi ini mencakup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana baru.

Peraturan pelaksanaan dari KUHAP tahun 1981 tetap diberlakukan selama tidak bertentangan dengan ketentuan baru yang lebih mutakhir.

Perubahan tersebut bukan hanya penyempurnaan prosedural semata melainkan pergeseran mendasar dalam pendekatan sistem peradilan pidana Indonesia.

Momen ini menjadi penanda penutupan fase panjang pengaruh konstruksi hukum masa penjajahan serta upaya membentuk kerangka pidana yang selaras dengan semangat konstitusi dan tuntutan zaman.

Penjelasan Umum KUHP Nasional dengan tegas menyatakan bahwa rekodifikasi ini bertujuan mengganti sepenuhnya Wetboek van Strafrecht sebagai produk kolonial.

Pembaruan tersebut diletakkan dalam konteks pembangunan identitas hukum nasional yang mandiri.

Bahasa dalam Penjelasan Umum dirumuskan secara lugas untuk menekankan arah perubahan.

Rekodifikasi ini mengemban tugas dekolonisasi disertai upaya demokratisasi serta penguatan konsolidasi aturan pidana.

KUHP lama memang memiliki jejak sejarah yang berasal dari regulasi kolonial Belanda yang diterapkan di Hindia Belanda.

Aturan tersebut bertahan pasca-kemerdekaan dan hanya mengalami penyesuaian parsial melalui berbagai undang-undang di era reformasi.

Peralihan pada awal tahun 2026 membawa nilai simbolis yang kuat di samping perubahan substansi norma.

Indonesia semakin mempertegas kedaulatan dalam mendefinisikan tindak pidana serta mekanisme penjatuhan sanksi oleh negara.

Salah satu pasal yang paling ramai dibicarakan adalah pengaturan tindak pidana penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.

Aturan tersebut ditempatkan dalam bab khusus yang kerap disebut sebagai ketentuan penghinaan terhadap kepala negara.

Pengaturan ini harus dilihat dalam kerangka sejarah konstitusional yang pernah ada.

Pada 6 Desember 2006, Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal serupa dalam KUHP lama melalui putusan pengujian materiil.

Putusan tersebut menilai pasal lama rawan menimbulkan ambigu dalam penerapan serta mengancam kebebasan berpendapat.

KUHP baru memang kembali mengatur delik serupa namun dilengkapi pembatas normatif serta prosedural yang lebih ketat.

Pasal 218 ayat (1) mengancam pidana bagi penyerangan kehormatan di muka umum terhadap Presiden atau Wakil Presiden.

Ayat (2) secara eksplisit mengecualikan perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau untuk pembelaan diri.

Penjelasan pasal memberikan ruang luas bagi ekspresi demokrasi.

Kepentingan umum diartikan sebagai perlindungan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik melalui demonstrasi atau pendapat berbeda terhadap kebijakan pemerintahan.

Kritik dipandang sebagai instrumen pengawasan dan saran yang sah dalam demokrasi.

Publik perlu membedakan antara kritik terhadap kebijakan dengan serangan pribadi yang merendahkan.

KUHP baru berusaha menetapkan garis pemisah yang jelas meski penerapannya bergantung pada kebijaksanaan penegak hukum.

Aturan juga mencakup penyebaran konten digital yang mengandung unsur penyerangan martabat kepala negara.

Dalam ranah media sosial, penafsiran konteks menjadi sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan.

Pembatas normatif hanya efektif jika dihormati dalam proses penegakan hukum sehari-hari.

Ketentuan ini bersifat delik aduan mutlak yang hanya dapat diproses atas pengaduan tertulis langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.

Desain tersebut dimaksudkan untuk mencegah kriminalisasi berbasis laporan pihak ketiga.

Mekanisme rem ini baru berfungsi optimal jika aparat penegak hukum secara disiplin menerapkan syarat aduan sejak tahap awal.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved