
Repelita Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman kembali menjadi sorotan publik karena sering kali absen dari berbagai kegiatan resmi lembaga tersebut sepanjang tahun 2025.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan surat peringatan resmi kepada Anwar Usman akibat tingkat ketidakhadirannya yang cukup tinggi dalam sidang serta rapat permusyawaratan hakim.
Surat bernomor 41/MKMK/12/2025 itu disampaikan langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan laporan pelaksanaan tugas sepanjang tahun lalu.
Palguna menegaskan bahwa langkah proaktif diambil untuk menjaga martabat dan kehormatan institusi Mahkamah Konstitusi secara keseluruhan.
Data kehadiran yang dipaparkan menunjukkan Anwar Usman memiliki rekor absen terbanyak di antara para hakim konstitusi lainnya.
Dari total 589 sidang pleno yang digelar selama 2025, Anwar hanya hadir pada 508 kesempatan dan tidak hadir sebanyak 81 kali.
Pada sidang panel yang berjumlah 160 kali, ia absen hingga 32 kali tanpa kehadiran.
Selain itu, dalam rapat permusyawaratan hakim, Anwar tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dengan persentase kehadiran keseluruhan hanya 71 persen.
Penyebab ketidakhadiran tersebut tidak dijelaskan secara rinci dalam laporan yang disampaikan.
Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi sebelumnya pernah menyatakan bahwa Anwar Usman sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit sehingga tidak dapat menghadiri beberapa persidangan.
Sepanjang tahun 2025, MKMK sendiri telah mengadakan 16 kali rapat internal serta empat kali persidangan khusus.
Terdapat enam pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi, ditambah dua temuan dari pemberitaan media.
Anwar Usman sendiri sejak lama menjadi pusat kontroversi setelah menerima sanksi etik terkait putusan yang memungkinkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari pada 13 Juni 2025 menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka peluang bagi Gibran tidak pernah melalui tahap pembuktian sebagaimana mestinya.
“Perkara putusan MK yang mengabulkan bahwa Gibran memenuhi syarat, tidak pernah disidangkan dalam perkara pembuktian di MK. Dari daftar, langsung putusan,” tegas Feri di hadapan publik, dikutip pada Jumat (13/6/2025) lalu.
Feri bahkan menyebut bahwa banyak orang merasa tahu, padahal tidak tahu, mengenai kejanggalan proses hukum di balik pencalonan Gibran.
"Apa yang Anda mau katakan soal kebohongan dan fakta baru ini? Saya pertanggungjawaban dunia akhirat,” sebutnya lantang.
Editor: 91224 R-ID Elok

