Repelita Jakarta - Mulai tahun ini, sistem peradilan pidana Indonesia memasuki era baru dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terbaru yang membawa berbagai penyesuaian substansial.
Beberapa inovasi seperti penyelesaian melalui mediasi pada delik pencemaran nama baik maupun sanksi kerja sosial sebagai pengganti penjara dipandang langsung memengaruhi penanganan kasus-kasus yang masih bergulir.
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menerangkan bahwa sejak awal 2026 terdapat tiga peraturan utama yang saling terkait dan berlaku serentak.
Ketiganya mencakup KUHP tahun 2023, KUHAP tahun 2025 sebagai pedoman prosedural, serta undang-undang penyesuaian sanksi pidana.
Keempat regulasi ini membentuk satu paket yang tak terpisahkan dalam praktik penegakan hukum pidana mendatang.
Untuk tindak pidana yang terjadi sebelum KUHP baru efektif, Asep menjelaskan bahwa substansi materiil tetap merujuk pada ketentuan lama.
Jenis delik seperti pencurian, penghinaan, atau perbuatan pidana lainnya yang dilakukan pada periode sebelumnya akan dinilai menggunakan aturan hukum pidana yang berlaku saat kejadian.
Namun proses penyidikan hingga persidangan wajib mengacu pada prosedur KUHAP terbaru yang bersifat imperatif.
Pendekatan ini dikenal sebagai mekanisme peralihan yang mempertimbangkan waktu serta lokasi perbuatan pidana.
Banyak kasus lama baru masuk tahap proses setelah undang-undang baru diundangkan sehingga prosedur hukum acaranya harus menyesuaikan dengan aturan terkini.
Asep menyoroti bahwa elemen krusial dalam ketentuan peralihan adalah perlindungan maksimal terhadap hak terdakwa.
Jika terdapat perbedaan ancaman hukuman antara regulasi lama dan baru, maka yang paling meringankan bagi terdakwa harus diprioritaskan.
“Jadi proses menggunakan KUHAP yang baru, jenis hukuman yang baru. Tapi kalau nanti hukumannya tetap memberatkan terdakwa, maka akan digunakan hukuman yang paling ringan bagi dia, yang menguntungkan, istilahnya, bagi terdakwa,” ungkapnya.
Prinsip ini telah menjadi standar universal dalam hukum pidana dan ditegaskan kembali pada pasal-pasal peralihan kedua undang-undang tersebut.
Dengan demikian, meski delik dilakukan sebelum KUHP baru berlaku, terdakwa masih dapat memperoleh sanksi yang lebih ringan jika ketentuan baru memberikan kemudahan.
Dasar ini pula yang membuka peluang penerapan alternatif pemidanaan seperti kerja sosial atau penyelesaian di luar pengadilan.
Pemberlakuan kedua kitab undang-undang baru diharapkan menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, seimbang, serta responsif terhadap dinamika sosial.
Keberhasilan implementasinya sangat ditentukan oleh pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap mekanisme peralihan agar tidak terjadi kesalahan penerapan di tingkat lapangan.
Editor: 91224 R-ID Elok

