
Repelita Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin 5 Januari 2026 sempat terganggu oleh kehadiran tiga personel Tentara Nasional Indonesia di ruang sidang.
Momen tersebut terjadi saat kuasa hukum Dodi Abdul Kadir baru saja selesai membacakan bagian eksepsi dan rekannya Ari Yusuf Amir hendak melanjutkan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah langsung menyela untuk menegur tiga anggota TNI berpangkat Prajurit Dua serta Kopral Dua yang berdiri di baris paling depan menghadap bangku hakim.
Posisi mereka dinilai menghalangi rekaman kamera awak media yang berada di bagian belakang ruangan.
“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera," ujar Purwanto.
Hakim meminta ketiga personel tersebut untuk mundur agar tidak mengganggu jalannya dokumentasi persidangan.
"Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya Pak," ucap Purwanto.
Meski sudah mundur beberapa langkah, hakim tetap meminta mereka untuk lebih menjauh lagi.
"Bisa lebih mundur lagi Pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan media," sambung Purwanto.
Setelah posisi ketiga anggota TNI disesuaikan dan tidak lagi menghalangi, persidangan kembali dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi oleh Ari Yusuf Amir.
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,1 triliun dalam program pengadaan perangkat Chromebook serta lisensi Chrome Device Management pada periode 2020 hingga 2022.
Kerugian tersebut terdiri atas kemahalan harga perangkat sebesar lebih dari Rp1,5 triliun serta pengadaan lisensi yang tidak diperlukan senilai sekitar Rp621 miliar.
Selain itu, terdakwa dituding memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar serta menguntungkan 24 pihak lain.
Pihak-pihak yang diduga diperkaya dalam perkara ini adalah sebagai berikut:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000
10. Jumeri sebesar Rp100.000.000
11. Susanto sebesar Rp50.000.000
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000
13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar Rp41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) sebesar Rp2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss) sebesar Rp341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27
Perbuatan tersebut dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP yang mengatur penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara baik secara perorangan maupun bersama-sama.
Editor: 91224 R-ID Elok

