Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Komisi II DPR Dukung Pilkada oleh DPRD: Konstitusional Kuat dan Demokratis

 

Repelita Jakarta - Komisi II DPR RI memberikan tanggapan positif terhadap gagasan pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketua Komisi II M. Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa skema tersebut memiliki pijakan konstitusional yang kokoh dan tidak melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Dasar argumentasinya terletak pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang hanya menyebut pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota dilakukan secara demokratis tanpa merinci bentuk pemilihan langsung oleh masyarakat.

“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” ujar Rifqi di Jakarta pada Jumat 2 Januari 2026.

Ia menambahkan bahwa konstitusi secara jelas tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam kategori pemilihan umum sebagaimana Pasal 22E UUD 1945 yang hanya mencakup pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

“Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” tegas politisi dari Fraksi Partai NasDem itu.

Meski demikian, Rifqi menolak keras kemungkinan penunjukan langsung kepala daerah oleh Presiden karena bertentangan dengan semangat demokrasi.

Ia mencontohkan wacana yang mengusulkan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di wilayah.

“Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” katanya.

Sebagai alternatif, Rifqi mengusulkan pendekatan campuran di mana Presiden mengajukan satu hingga tiga kandidat gubernur kepada DPRD provinsi untuk melalui proses uji kelayakan sebelum satu nama dipilih.

“Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945,” jelasnya.

Mengenai kemungkinan memasukkan mekanisme tersebut dalam revisi perundang-undangan, Rifqi menyebut Program Legislasi Nasional 2026 memang menugaskan Komisi II menyusun naskah akademik serta rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, undang-undang tersebut hanya mengatur pemilu presiden dan legislatif, sedangkan pemilihan kepala daerah berada di bawah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang saat ini,” ungkap doktor ilmu hukum dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu.

Ia membuka kemungkinan pembahasan dilakukan melalui penataan ulang sistem kepemiluan nasional secara menyeluruh, termasuk kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan.

“Jika memungkinkan dan tugas itu diberikan kepada Komisi II, maka pembahasan bisa dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau hukum pemilihan. Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk menata pemilu dan pemilihan di Indonesia secara lebih komprehensif,” tutupnya.

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved