Repelita Jakarta - Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menyampaikan kritik keras terhadap proses pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dianggapnya dilakukan secara semena-mena.
“Jadi KUHAP ini merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan dari pemerintah yang berbaju hukum,” ujar Marzuki dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis, 1 Januari 2026.
Menurutnya, KUHAP seharusnya menjadi salah satu benteng perlindungan bagi rakyat dari tindakan sewenang-wenang aparatur negara.
Ia mengacu pada demonstrasi besar yang terjadi pada Agustus 2025.
Pada saat itu, aturan hukum masih memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara bebas.
Dengan berlakunya KUHAP dan KUHP baru, Marzuki meragukan apakah aksi serupa masih akan mendapatkan penghormatan atas nama kebebasan menyatakan pendapat.
“Sudah tidak ada lagi pertahanan masyarakat secara hukum untuk mencegah apa yang baru saja terjadi tiga bulan yang lalu pada bulan Agustus,” tambahnya.
Bahkan dengan KUHAP serta KUHP versi lama yang masih melindungi hak berpendapat, ribuan warga tetap ditangkap.
“Itu masih berlaku sampai hari ini di mana puluhan bahkan ratusan warga negara Indonesia masih ditahan tanpa ada dasar hukum yang jelas ya,” katanya.
Salah satu pasal yang mendapat perhatian khusus dalam konferensi pers itu adalah ketentuan mengenai kebebasan berpendapat di tempat umum.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disahkan pada tahun 2022 mulai efektif diberlakukan pada 2 Januari 2026.
Penerapan regulasi ini sekaligus mengakhiri penggunaan hukum pidana peninggalan masa kolonial Belanda yang telah menjadi landasan sistem peradilan pidana nasional selama puluhan tahun.
Hal serupa berlaku untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mendapat pengesahan pada Desember 2025.
Editor: 91224 R-ID Elok

