
Repelita Jakarta - Lambatnya Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla, Silfester Matutina, semakin memperkuat dugaan bahwa mantan Presiden Joko Widodo masih memiliki pengaruh kuat atas institusi penegak hukum.
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis Ahmad Khozinudin menyampaikan pandangan tersebut melalui keterangan tertulis pada 2 Januari 2026.
Inilah yang menjadi sebab problem tidak berwibawanya hukum dan institusi penegak hukum saat ini.
Khozinudin menilai Kejaksaan tampil tanpa rasa malu di depan publik dengan menunjukkan ketidakmampuan dalam menangani perkara ini.
Muka Kejaksaan ibarat tercoreng arang oleh kasus Silfester.
Sayangnya, tak ada inisiatif yang serius dari Kejagung untuk membersihkan arang hitam di wajah institusinya.
Ia menggambarkan sikap Kejaksaan seperti badut yang justru sibuk membuat pernyataan menggelikan tanpa kemajuan berarti.
Sebagai rakyat, rasanya kita harus mulai terbiasa tertawa atas kinerja aparat kita, meskipun sejatinya kinerja itu sangat menyakitkan bagi asa keadilan hukum di negeri ini.
Khozinudin menyoroti bahwa kegagalan ini mencerminkan hilangnya wibawa hukum di bawah bayang-bayang pengaruh politik tertentu.
Kasus Silfester Matutina yang telah berkekuatan hukum tetap terus menjadi simbol dugaan intervensi terhadap independensi lembaga penegak hukum di Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

