Repelita Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya menemukan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla, Silfester Matutina, guna melaksanakan eksekusi pidana penjara.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada 31 Desember 2025.
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis Ahmad Khozinudin mengkritik tidak adanya kemajuan substansial dalam proses pencarian tersebut pada 2 Januari 2026.
Ia menilai bantuan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hanya bersifat kosmetik tanpa hasil konkret.
Padahal jika mau, tentu sangat mudah untuk menciduk Silfester yang merupakan Ketua Relawan Solmet sekaligus pendukung berat Jokowi ini.
Khozinudin menduga ada faktor eksternal kuat yang menghambat kelancaran penegakan hukum dalam kasus ini.
Silfester yang dilindungi orang besar sehingga Kejaksaan tak bernyali untuk menangkapnya.
Ia membandingkan dengan keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Muhammad Nazaruddin di luar negeri meskipun dalam status buron.
Ke jaksaan memiliki usia institusi lebih panjang, sumber daya manusia lebih banyak, fasilitas lebih lengkap, serta jaringan lebih luas dibandingkan KPK.
Anehnya kok tidak becus hanya menangkap Silfester Matutina?
Kritik Khozinudin menyoroti dugaan intervensi politik yang membuat proses eksekusi putusan pengadilan terhambat hingga saat ini.
Kasus ini terus memicu perdebatan publik mengenai independensi lembaga penegak hukum di tengah pengaruh figur berkuasa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

