Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejagung Lamban Tangkap Silfester Matutina, Khozinudin: Dilindungi Orang Besar Jokowi

Repelita Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa lembaganya masih aktif mencari terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla, Silfester Matutina, untuk segera dieksekusi ke penjara.

Pernyataan tersebut disampaikan Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada 31 Desember 2025.

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis Ahmad Khozinudin menilai tidak ada kemajuan signifikan dalam pengejaran tersebut pada 2 Januari 2026.

Menurutnya, dukungan dari Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hanya bersifat formalitas tanpa hasil nyata.

Padahal jika mau, tentu sangat mudah untuk menciduk Silfester yang merupakan Ketua Relawan Solmet sekaligus pendukung berat Jokowi ini.

Khozinudin menduga lambatnya proses penangkapan disebabkan oleh perlindungan dari figur berpengaruh.

Silfester yang dilindungi orang besar sehingga Kejaksaan tak bernyali untuk menangkapnya.

Ia membandingkan dengan kasus koruptor Muhammad Nazaruddin yang berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di luar negeri meskipun dalam pelarian.

Ke jaksaan sebagai institusi yang lebih senior dengan sumber daya manusia, infrastruktur, serta jaringan lebih luas seharusnya mampu bertindak lebih cepat.

Anehnya kok tidak becus hanya menangkap Silfester Matutina?

Khozinudin menyoroti kontradiksi antara pernyataan resmi Kejaksaan Agung dengan kinerja lapangan yang minim perkembangan.

Kasus ini terus menjadi perbincangan publik terkait independensi dan keberanian institusi penegak hukum dalam menjalankan putusan pengadilan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved