
Repelita Makassar - Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sebagai momentum penting untuk melakukan reformasi birokrasi di Kementerian Agama. Analisis ini disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, dalam wawancara yang diterbitkan pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026.
Menurut Rahman, kasus hukum yang menjerat mantan Menag tersebut seharusnya tidak hanya dilihat sebagai catatan kelam semata. Momentum ini harus dijadikan sebagai titik balik bagi perbaikan sistem dan peningkatan integritas di tubuh kementerian yang memiliki mandat moral dan spiritual.
“Sejarah mencatat bahwa Kementerian Agama pernah dan sedang menghadapi tantangan besar dalam menjaga integritas, seperti pada tata kelola dana penyelenggaraan haji dan pengadaan kitab suci, baik di masa lalu maupun sekarang,” ujar Rahman.
Dia menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa hukum yang terjadi semestinya menjadi bahan refleksi kolektif untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi yang mengemban amanah penting tersebut. Sebagai lembaga yang membawa misi kesucian dan moralitas, upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Agama dinilai bukan sekadar kewajiban administratif belaka.
Secara yuridis, pencegahan korupsi telah memiliki landasan kuat melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun Rahman menekankan bahwa perangkat hukum positif tersebut membutuhkan fondasi budaya yang kokoh agar dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.
“Sebaik apa pun sistem dan aturan yang dibuat, efektivitasnya sangat bergantung pada nilai-nilai yang hidup dalam sanubari aparatur,” jelasnya.
Dia mengemukakan pentingnya mengintegrasikan kearifan lokal Bugis-Makassar, yaitu Siri’ na Pacce, sebagai energi penggerak integritas birokrasi di Kementerian Agama. Nilai Siri’ yang menempatkan harga diri dan rasa malu sebagai benteng utama dinilai dapat menjadi pengawasan internal yang kuat.
“Rasa malu untuk mengkhianati amanah itu justru menjadi pengawasan internal yang jauh lebih kuat daripada pengawasan fisik,” Rahman menuturkan.
Sementara itu, nilai Pacce atau empati mendalam dapat menumbuhkan kesadaran akan tanggung jawab sosial terhadap hak-hak masyarakat. Dengan semangat Pacce, setiap aparatur akan merasa pedih ketika hak-hak umat terganggu akibat buruknya pengelolaan anggaran.
Ke depan, Rahman mendorong agar pembenahan Kementerian Agama difokuskan pada sinkronisasi antara penguatan sistem pengawasan formal dan internalisasi nilai-nilai luhur tersebut. Transformasi menuju birokrasi yang bersih dan berintegritas dapat ditempuh melalui percepatan digitalisasi layanan yang transparan.
“Dengan menjadikan Siri’ na Pacce sebagai kompas moral dalam setiap pengambilan kebijakan, Kementerian Agama memiliki peluang besar untuk tumbuh sebagai institusi yang tidak hanya unggul dalam pelayanan, tetapi juga menjadi mercusuar integritas bagi birokrasi Indonesia,” kuncinya.
Dia juga menyoroti bahwa Menteri Agama saat ini, Prof. Nasaruddin Umar, merupakan putra daerah Sulawesi Selatan yang tentu sangat memahami kearifan lokal Bugis-Makassar tersebut. Pemahaman ini diharapkan dapat diimplementasikan dalam kebijakan dan pembinaan aparatur di lingkungan kementerian.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026.
Proses penyidikan masih terus berlanjut dengan penelusuran aliran dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut. KPK bahkan menduga adanya aliran dana tidak wajar yang mengarah ke lingkungan Kementerian Agama.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya yang langsung menyentuh hak konstitusional masyarakat dalam menjalankan ibadah haji. Ribuan calon jemaah disebut mengalami gagal berangkat akibat pengelolaan kuota yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pembenahan sistem dan peningkatan integritas di Kementerian Agama menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Sinergi antara penegakan hukum dan pembangunan budaya integritas dinilai sebagai kunci untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

