
Repelita Jakarta - Advokat Ahmad Khozinuddin memberikan kritik tajam terhadap beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru berlaku per 2 Januari 2026. Pernyataan ini disampaikannya dalam wawancara yang diterbitkan pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026, menyoroti pengaturan tentang tindak pidana perzinahan dan pernikahan di luar pencatatan negara.
Menurut Ahmad, klaim pemerintah melalui Menkumham Yusril Ihza Mahendra yang menyebut KUHP baru sebagai tanda berakhirnya hukum pidana kolonial justru bertolak belakang dengan substansi aturan di dalamnya. Dia menilai bahwa nilai-nilai sekulerisme warisan kolonial justru dipertahankan dalam beberapa ketentuan yang kontroversial.
“Namun faktanya, KUHP baru ini justru meneguhkan spirit sekulerisme yang menjadi warisan kolonialisme penjajah Belanda,” ujar Ahmad Khozinuddin.
Dia menyoroti bahwa perzinahan dalam KUHP baru dikategorikan sebagai delik aduan, yang berarti proses hukum hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pihak tertentu. Ketentuan ini menurutnya menciptakan ruang bagi praktik perzinahan selama tidak ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
“Zina, dikategorikan sebagai delik aduan sehingga jika ada keridoan, tidak ada komplain, dasarnya suka sama suka, maka zina tidak dapat dipenjara,” jelasnya.
Ahmad mengutip Pasal 411 ayat (1) KUHP yang mengancam perzinahan dengan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda. Namun pada ayat berikutnya ditegaskan bahwa penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan dari pihak tertentu seperti suami, istri, orang tua, atau anak.
Dia mempertanyakan logika hukum yang memungkinkan perzinahan bebas dilakukan selama tidak ada pihak yang melapor. Menurutnya, norma semacam ini justru bertentangan dengan nilai-nilai moral yang selama ini dijunjung tinggi dalam masyarakat.
Di sisi lain, Ahmad justru melihat potensi kriminalisasi terhadap praktik pernikahan yang sah secara agama tetapi tidak tercatat secara administratif. Pasal 412 KUHP yang mengatur tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang tercatat negara dinilai dapat menjerat pasangan muslim yang menikah secara syar'i.
“Yang lebih parah, dalam KUHP baru yang dibanggakan Yusril, justru orang yang taat pada agama, melaksanakan akad nikah yang memenuhi syarat dan rukun atau melakukan pernikahan syar'i, bisa diancam pidana hingga 6 tahun penjara hanya karena tidak tercatat,” imbuhnya.
Ukuran di luar perkawinan dalam pasal tersebut merujuk pada tidak adanya pencatatan negara atau buku nikah. Ketentuan ini berisiko menjerat banyak pasangan muslim yang telah menikah secara sah menurut agama tetapi tidak memiliki akses terhadap layanan pencatatan, terutama di wilayah pelosok.
“Seluruh pernikahan yang tidak dicatat dalam dokumen negara, tidak memiliki buku nikah, dianggap bukan pernikahan, meskipun telah memenuhi syarat dan rukun menurut agama Islam,” tegasnya.
Ahmad juga mengkhawatirkan dampak aturan ini terhadap para ulama atau tokoh agama yang melakukan pernikahan sah secara syariat namun tidak tercatat negara. Pasal tersebut berpotensi menjerat mereka dengan ancaman pidana yang cukup berat meskipun pernikahan telah memenuhi semua syarat agama.
Dia mempertanyakan konsistensi sikap Menkumham Yusril Ihza Mahendra yang sering menyebut dirinya sebagai anak ideologis Mohammad Natsir. Menurut Ahmad, ketentuan dalam KUHP baru justru bertentangan dengan pemikiran Islam yang selama ini diperjuangkan oleh tokoh-tokoh seperti Natsir.
Kritik ini muncul di tengah proses sosialisasi dan implementasi KUHP baru yang masih menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Banyak pihak mengharapkan adanya peninjauan ulang terhadap pasal-pasal yang dinilai kontroversial dan tidak sejalan dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang komprehensif dan melakukan evaluasi terhadap berbagai masukan yang muncul dari publik. Proses dialog yang konstruktif antara pembuat kebijakan dengan berbagai elemen masyarakat dinilai penting untuk menciptakan hukum yang adil dan sesuai dengan kebutuhan bangsa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

