Repelita Jakarta - Eks tersangka dalam perkara tudingan ijazah, Eggi Sudjana, melaporkan Roy Suryo ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan serupa juga diajukan oleh Damai Hari Lubis yang menilai pernyataan publik Roy Suryo dan pengacaranya telah merusak reputasinya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi telah diterimanya dua laporan tersebut.
“Pelapor merasa nama baiknya telah dicemarkan melalui pernyataan yang disampaikan di berbagai media,” kata Budi Hermanto pada Senin 26 Januari 2026.
Damai Hari Lubis melaporkan pengacara Ahmad Khozinudin secara terpisah dalam berkas laporan pertama.
Eggi Sudjana menggabungkan dua nama yaitu Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dalam satu berkas laporan kedua.
Pihak Roy Suryo menyatakan belum mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai laporan yang dilayangkan tersebut.
Pengacara Ahmad Khozinudin menduga laporan ini terkait dengan keputusan Eggi dan Damai menjalani restorative justice.
Khozinudin menilai pilihan itu telah menciptakan perpecahan di antara sesama tersangka yang sebelumnya bersatu.
Dia menyebut kunjungan Eggi dan Damai ke Solo sebagai tindakan yang dilakukan tanpa koordinasi dengan anggota lain.
“Kunjungan ke kediaman Jokowi itu menggunakan nama Tim Pembela Ulama dan Aktivis secara sepihak,” ujar Khozinudin.
Tindakan kedua eks tersangka tersebut dianggap telah mengkhianati tiga rekannya yang masih berstatus tersangka.
Mereka adalah Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah yang justru dikeluarkan dari keanggotaan TPUA.
Khozinudin menambahkan bahwa mekanisme restorative justice tidak menghapuskan ancaman hukuman pidana yang berlaku.
Pelanggaran dengan ancaman di atas lima tahun penjara seharusnya tidak dapat diselesaikan melalui jalur tersebut.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolda Metro Jaya Arjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan pada Jumat 7 November 2025.
Mereka didakwa melakukan pencemaran nama baik, penyebaran fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai enam tahun penjara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kedelapan tersangka kemudian dikelompokkan ke dalam dua klaster berdasarkan karakteristik perbuatan hukumnya.
Klaster pertama terdiri dari lima orang dengan tambahan pasal penghasutan untuk melakukan kekerasan.
Klaster kedua mencakup tiga tersangka dengan tuduhan memanipulasi dan menghapus dokumen elektronik.
Berkas perkara untuk tiga tersangka klaster kedua telah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh penyidik.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan penyerahan berkas dilakukan pada Senin 12 Januari 2026.
Penyidik saat ini menunggu hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi dari pihak Kejaksaan.
Tahap selanjutnya adalah penyerahan tersangka setelah berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
Proses hukum terhadap para tersangka yang masih aktif akan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

