Repelita Jakarta - Partai Demokrat resmi melaporkan empat akun media sosial ke polisi karena dianggap menyebarkan fitnah terhadap Ketua Umum partai sekaligus Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
Fitnah tersebut berupa tuduhan bahwa SBY menjadi otak di balik isu ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Langkah hukum ini diambil setelah somasi sebelumnya tidak mendapat respons dari pihak terlapor.
Karena somasi tidak diindahkan tulis elit Demokrat Andi Arief melalui akun X pribadinya pada 6 Januari 2026.
Dilaporkan karena telah melakukan fitnah soal SBY di belakang isu Ijazah Palsu Jokowi tambahnya.
Andi Arief menjelaskan bahwa somasi yang dikirimkan sebenarnya memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi.
Padahal, somasi itu kesempatan untuk tabayyun terangnya.
Kepastian pelaporan juga dikonfirmasi oleh Ketua Badan Hukum dan Pengacara Partai Demokrat Muhajir.
Benar, semalam Badan Hukum dan Pengacara Partai Dewan Pimpinan Pusat (BHPP DPP) Partai Demokrat, diwakili saya selaku Kepala BHPP membuat LP (laporan polisi) kata Muhajir.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan penyebaran berita bohong yang melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pelanggaran spesifik yang disebutkan mencakup Pasal 263 Ayat 1, Ayat 2, serta Pasal 264 KUHP baru.
Keempat akun yang dilaporkan terdiri dari tiga kanal YouTube dan satu akun TikTok yang mengunggah konten pada 30 Desember 2025.
Akun YouTube pertama adalah @AGRI FANANI dengan video berjudul "Anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang Sejarah RI".
Akun kedua @Bang bOy YTN memuat video "KEBONGKAR SIASAT BUSUK SBY DIBALIK SOMASI KE KETUA YOUTUBER NUSANTARA, TERNYATA U/ TANGKIS AIB INI".
Akun ketiga @Kajian Online menayangkan konten "SBY RESMI JADI TERSANGKA BARU FITNAH IJAZAH SBY LANGSUNG PINGSAN SAMPAI DILARIKAN KE RUMAH SAKIT".
Sementara akun TikTok @sudirowibudhiusmp menyebarkan narasi "Sepuluh Bukti Demokrat Bermain Di Ijazah Pak Jokowi" beserta tuduhan penggunaan isu tersebut untuk menjatuhkan lawan politik.
Laporan polisi diajukan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dokumen laporan telah teregister dengan nomor STTLP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 5 Januari 2026 pukul 23.16 WIB dengan status terlapor dalam penyelidikan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

