Repelita Solo - Persidangan gugatan warga negara atau citizen lawsuit terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa 6 Januari 2026.
Agenda kali ini berfokus pada pembuktian dari pihak tergugat.
Kuasa hukum Joko Widodo yang diwakili YB Irpan belum dapat menyajikan ijazah asli sebagai alat bukti utama.
Dokumen tersebut masih berada di bawah penguasaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai barang bukti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat beberapa pihak termasuk Roy Suryo dan rekan-rekannya.
YB Irpan menyampaikan bahwa pihaknya baru menyerahkan satu bukti berupa tanda terima penyerahan ijazah kepada penyidik.
Selain itu permohonan peminjaman sementara barang bukti telah diajukan secara resmi sejak awal Januari 2026.
"Kami sedang menunggu keputusan dari Polda Metro Jaya apakah permohonan pinjam pakai tersebut disetujui atau tidak.
Apabila disetujui maka ijazah asli sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada serta ijazah SMA dapat dihadirkan pada sidang mendatang.
Namun jika ditolak maka terdapat dasar hukum yang kuat untuk itu," ungkap YB Irpan usai persidangan.
Majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi kemudian menyetujui permintaan penundaan dari pihak tergugat.
Kesempatan diberikan kepada semua pihak untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa 13 Januari 2026.
YB Irpan menegaskan bahwa inti gugatan ini hanya seputar penolakan Joko Widodo untuk memperlihatkan ijazah asli kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis pada April 2025 lalu.
Menurutnya tidak terdapat kewajiban hukum bagi Joko Widodo untuk memenuhi permintaan tersebut.
Sebab Tim Pembela Ulama dan Aktivis bukan merupakan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas penyelidikan atau penyidikan.
Gugatan citizen lawsuit ini diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada yaitu Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
Mereka menjadikan Joko Widodo sebagai tergugat pertama disusul Rektor Universitas Gadjah Mada serta institusi kepolisian sebagai tergugat lainnya.
Perkara ini telah melewati tahap mediasi yang menemui kebuntuan serta penolakan eksepsi dari para tergugat pada putusan sela Desember 2025.
Sebelumnya YB Irpan telah bertemu langsung dengan Joko Widodo di kediamannya pada 24 Desember 2025 untuk membahas strategi pembuktian.
Koordinasi juga dilakukan dengan tim hukum yang menangani kasus pidana di Polda Metro Jaya.
Pihak tergugat tetap optimistis dapat menghadirkan bukti kuat guna membantah seluruh dalil penggugat pada persidangan berikutnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

