Repelita Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mulai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin 5 Januari 2026.
Ia didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,18 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook beserta lisensi Chrome Device Management tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Sebelum pembacaan surat dakwaan dimulai, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyoroti keunikan proses peradilan ini akibat peralihan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru sejak 2 Januari 2026.
Perkara Nadiem sebenarnya telah dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025 saat aturan hukum lama masih berlaku.
Sidang awalnya dijadwalkan pada 16 Desember 2025 namun tertunda karena kondisi kesehatan terdakwa yang sedang dalam masa pemulihan pasca-operasi.
Penundaan kedua terjadi pada 23 Desember 2025 dengan alasan serupa sehingga sidang baru dapat digelar pada awal Januari 2026.
“Uniknya dengan perkara Saudara ini, Saudara kan dilimpahkan pada tanggal 9 Desember ya, itu sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Kita agendakan di tanggal 16 Desember ternyata Saudara tidak bisa dihadirkan,” papar Purwanto.
“23 Desember juga tidak bisa dihadirkan, dan hari ini baru dilakukan pembacaan dakwaan dengan kehadiran Saudara di saat berlakunya KUHP dan KUHAP per tanggal 2 Januari 2026,” tambahnya.
Hakim kemudian meminta pendapat tim penasihat hukum serta jaksa penuntut umum mengenai penerapan aturan hukum yang relevan.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir menyatakan akan mengikuti prinsip penggunaan undang-undang yang paling menguntungkan bagi kliennya.
“Sesuai dengan ketentuan peralihan dan juga ketentuan mengenai undang-undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di dalam sidang ini, maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa undang-undang yang digunakan adalah undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa,” ucap Ari.
Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menyatakan bahwa substansi materiil tetap menggunakan undang-undang korupsi lama sesuai surat dakwaan yang telah disusun.
Namun untuk hukum acara pidana, disepakati menggunakan KUHAP baru karena sidang baru dibuka setelah aturan tersebut berlaku.
“Sehingga dalam substansi pidana materiilnya kami masih menggunakan dan kami masih berpendapat tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 karena pelimpahan perkara di pengadilan sudah memasukkan pemeriksaan karena sudah ada penetapan hakim dan penetapan hari sidang,” jelas Roy Riadi.
“Lalu berikutnya terkait dengan pidana formil hukum acara, kami sependapat karena ini berlaku undang-undang hukum acara akan digunakan di pada saat di undang-undang baru, dibukanya sidang, kami tentunya menggunakan asas yang menguntungkan untuk terdakwa, menggunakan KUHAP yang baru,” tambahnya.
Hakim Purwanto kemudian menyimpulkan adanya kesepakatan untuk menerapkan KUHAP baru sementara pasal-pasal pidana materiil tetap merujuk pada undang-undang lama.
“Terhadap hukum acara baik dari penasihat hukum maupun Penuntut Umum bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru. Karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan,” ucap Purwanto.
“Tentu kalau ada peralihan seperti ini yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa,” tambahnya.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Nadiem didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan beberapa pejabat kementerian serta konsultan antara lain Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Jurist Tan.
Mereka dituding menyimpangi prosedur pengadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi berbasis laptop Chromebook selama tiga tahun anggaran berturut-turut.
Perencanaan kebutuhan dilakukan tanpa identifikasi riil kondisi pendidikan di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan sehingga program mengalami kegagalan implementasi.
Harga satuan serta alokasi anggaran disusun tanpa survei memadai dan menjadi acuan berulang pada tahun-tahun berikutnya.
Pengadaan melalui e-katalog serta platform khusus dilakukan tanpa evaluasi harga yang memadai dan referensi pasar yang jelas.
Akibatnya, perangkat tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal di wilayah dengan keterbatasan akses internet.
Kerugian keuangan negara dari perbuatan tersebut mencapai Rp 2.189.276.341.446,74.
Nadiem disebut memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 809 miliar dari skema tersebut.
Tim penasihat hukum Nadiem membantah tuduhan keuntungan pribadi dengan menjelaskan bahwa dana dimaksud berasal dari aksi korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa ke PT Gojek Indonesia pada 2021 menjelang penawaran saham perdana.
Transaksi itu dinyatakan tidak memiliki kaitan dengan Nadiem secara pribadi maupun dengan kebijakan pengadaan di kementerian.
Editor: 91224 R-ID Elok

