
Repelita Pasuruan - Seorang guru sekolah dasar bernama Nur Aini resmi diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Perempuan berusia 38 tahun asal Bangil itu kehilangan pekerjaannya setelah curhatan tentang jarak tempuh rumah ke sekolah yang mencapai 114 kilometer pulang-pergi menjadi viral di jagat maya.
Kasus ini langsung memicu polemik di tengah masyarakat, di mana empati terhadap beban berat seorang pendidik bertabrakan dengan ketegasan penegakan aturan kedisiplinan pegawai negeri.
Nur Aini selama ini mengajar di SDN II Mororejo yang terletak di Kecamatan Tosari, kawasan pegunungan lereng Gunung Bromo.
Setiap hari kerja, ia harus menempuh rute sejauh 57 kilometer satu arah dari kediamannya di Bangil menuju lokasi sekolah.
Kondisi jalan yang menantang ditambah medan pegunungan membuat perjalanan tersebut semakin melelahkan bagi guru yang awalnya berstatus honorer sebelum diangkat menjadi ASN.
Curhatan tersebut pertama kali tersebar melalui rekaman video saat ia berdialog dengan seorang praktisi hukum bernama Cak Sholeh.
“Kulo ingin pindah ke Bangil, Pak, supaya dekat,” ucap Nur Aini dengan suara pelan dalam video yang kemudian ramai dibagikan.
Ungkapan itu langsung mendapat sambutan hangat dari publik daring yang menganggap tuntutan pekerjaan terhadapnya terlalu ekstrem dan kurang manusiawi.
Namun, otoritas setempat menegaskan bahwa sanksi pemberhentian tidak dipicu oleh viralnya keluhan tersebut.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menyatakan bahwa keputusan itu murni berdasarkan temuan pelanggaran disiplin berat.
Nur Aini tercatat sering tidak hadir tanpa keterangan resmi yang melebihi ambang batas toleransi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,” ujar Devi.
Proses pemberhentian juga telah mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara sehingga dianggap sah secara prosedural.
Di lain pihak, Nur Aini mengklaim bahwa catatan kehadirannya sengaja dimanipulasi oleh kepala sekolah tempatnya bertugas.
Ia menyebut absensi sering direkayasa hingga terlihat seolah-olah ia mangkir tanpa alasan yang jelas.
“Karena absen saya itu dibolong-bolongi, direkayasa sama kepala sekolah, sehingga absen saya alfa. Iya, Pak, dipanggil Inspektorat,” cerita Nur Aini dalam rekaman yang sama.
Pihak pemkab menyatakan telah membuka kesempatan bagi Nur Aini untuk memberikan pembelaan dalam sidang klarifikasi.
Sayangnya, pada panggilan kedua, ia meninggalkan ruangan dengan alasan ke kamar kecil dan tidak kembali hingga pemeriksaan berakhir.
Akibat ketidakhadiran dalam proses tersebut, surat keputusan pemberhentian tetap dikeluarkan dan dikirim langsung ke rumahnya di Bangil.
Peristiwa ini mencerminkan dilema yang lebih luas dalam penempatan tenaga pendidik di wilayah terpencil dan tertinggal.
Di satu sisi, guru harus menghadapi hambatan geografis serta aksesibilitas yang minim.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga disiplin aparatur demi kelancaran layanan publik pendidikan.
Kasus Nur Aini kini menjadi bahan diskusi tentang keseimbangan antara kemanusiaan dan penegakan regulasi dalam birokrasi pendidikan nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

