Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Hentikan Penyidikan Korupsi Tambang Aswad Sulaiman karena Bukti Tak Cukup dan Kedaluwarsa

 

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menghentikan penyidikan terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, dalam kasus dugaan korupsi perizinan tambang nikel dan penerimaan suap.

Keputusan ini dituangkan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang diterbitkan pada akhir Desember 2025.

Langkah tersebut diambil karena penyidik tidak berhasil memenuhi unsur pembuktian materil hingga batas waktu penuntutan terlampaui.

Akibatnya, perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa terdapat dua hambatan hukum utama yang menjadi dasar penghentian.

Pertama, pada pasal pokok tindak pidana korupsi, penyidik tidak mampu menetapkan nilai pasti kerugian keuangan negara lantaran bukti yang ada terbatas.

"Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan. Pasal 2 dan Pasal 3-nya terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," ungkap Budi kepada awak media pada 29 Desember 2025.

Kedua, untuk dugaan suap yang terjadi sekitar tahun 2009, masa penuntutan telah kedaluwarsa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Terkait pasal suapnya, dengan tempus perkara yang sudah tahun 2009, ini berkaitan dengan daluarsa perkaranya. Bukan merujuk waktu penetapan tersangkanya," jelas Budi lebih lanjut.

Menurutnya, penerbitan surat penghentian merupakan wujud penerapan asas kepastian hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Prinsip tersebut menjadi pedoman kerja lembaga antirasuah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang yang mengatur KPK.

"Pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum," tegasnya.

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.

Saat itu, indikasi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun akibat penerbitan izin tambang yang diduga melawan hukum.

Aswad disangka mencabut kuasa pertambangan PT Antam secara sepihak serta memberikan puluhan izin eksplorasi kepada perusahaan lain.

Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp13 miliar dari pihak swasta terkait pengurusan perizinan.

Perjalanan hukum kasus ini sempat terganggu ketika rencana penahanan pada September 2023 batal dilaksanakan karena kondisi kesehatan tersangka.

Dengan adanya surat penghentian penyidikan, status tersangka Aswad Sulaiman secara hukum menjadi gugur.

Meski demikian, KPK menyatakan tetap terbuka terhadap informasi baru yang kredibel jika muncul di masa mendatang.

Aswad Sulaiman pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 serta Bupati definitif pada 2011-2016.

Masa kepemimpinannya identik dengan perkembangan sektor pertambangan nikel di wilayah tersebut.

Kasus yang kini dihentikan ini pernah menjadi salah satu perkara korupsi tambang dengan potensi kerugian terbesar yang ditangani KPK di tingkat daerah.

Penghentian penyidikan ini sekaligus menutup proses hukum panjang yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa mencapai tahap penuntutan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved