Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tak Izin saat Umrah di Tengah Banjir, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara 3 Bulan

Tak Izin saat Umrah di Tengah Banjir, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara 3 Bulan

Repelita Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan terhitung sejak Selasa 9 Desember 2025 karena terbukti melakukan perjalanan umrah tanpa izin menteri di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda wilayahnya.

Pengumuman keputusan itu disampaikan Tito Karnavian langsung dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Pelanggaran yang dilakukan Mirwan MS telah melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara tegas melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin dari menteri dalam negeri.

Pemberhentian sementara selama tiga bulan ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 77 undang-undang yang sama sebagai sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan.

Selama masa pemberhentian tersebut, jabatan Bupati Aceh Selatan akan diisi oleh Wakil Bupati Baital Mukadis yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemeriksaan terhadap Mirwan MS telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sehari sebelumnya pada Senin 8 Desember 2025 dan hasilnya langsung menjadi dasar penerbitan surat keputusan pemberhentian.

Mirwan MS sebelumnya sempat menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Selasa pagi dengan nada penuh penyesalan atas kegaduhan yang ditimbulkan.

Dalam video tersebut, ia secara khusus memohon maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta seluruh masyarakat Aceh Selatan yang merasa kecewa.

Ia juga menjanjikan komitmen penuh untuk tetap bertanggung jawab memimpin pemulihan pasca-bencana serta memulihkan kepercayaan publik yang telah rusak akibat tindakannya.

Mirwan MS pernah beralasan bahwa perjalanan umrah yang dilakukan merupakan nazar pribadi yang sudah direncanakan lama dan dilaksanakan setelah memastikan situasi di lapangan sudah terkendali.

Ia mengklaim telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi terdampak serta memastikan seluruh organisasi perangkat daerah bekerja sesuai komando sebelum berangkat pada akhir November 2025.

Mirwan MS menyatakan telah kembali ke tanah air pada 6 Desember 2025 dan berencana langsung terjun menangani kelanjutan pemulihan bencana di Aceh Selatan setibanya di tanah air.

Keputusan pemberhentian sementara ini menjadi tindak lanjut langsung dari peringatan keras Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyatakan tidak akan mentolerir kepala daerah yang meninggalkan wilayah saat rakyat sedang ditimpa musibah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved