:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Mirwan-MS-Bupati-Aceh-Selatan-menyampaikan-permohonan-maaf.jpg)
Repelita Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memutuskan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS diberhentikan sementara selama tiga bulan karena nekat umrah di tengah bencana.
Sanksi itu ditegaskan Tito saat ditemui di kantor Kemendagri pada Selasa 9 Desember 2025.
Mirwan akan menjalani program pembinaan dengan magang di sejumlah direktorat jenderal Kemendagri.
Nanti dia di mana, magang di Ditjen Adwil, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Keuangan Daerah.
Adwil bagaimana menangani bencana, di situ ada Satpol PP, ada Damkar, itu kan di bawah pembinaan Ditjen Administrasi Wilayah.
Tito menilai Mirwan belum memiliki kemampuan memadai menghadapi situasi krisis akibat bencana alam.
Yang mungkin yang bersangkutan belum terlalu terlatih bagaimana menghadapi bencana, menghadapi krisis.
Kita nanti sampaikan dasar-dasar cara menangani krisis, ini kan krisis akibat bencana alam.
Mirwan berangkat umrah pada 2 Desember 2025 meski izinnya ditolak Gubernur Aceh.
Ia dipanggil pulang oleh Tito dan tiba kembali di Tanah Air pada Minggu 7 Desember 2025.
Tito menegaskan nazar pribadi bukan alasan meninggalkan daerah saat darurat tanpa izin menteri.
Saya sampaikan kepada yang bersangkutan bahwa membantu masyarakat itu ibadah paling utama, apalagi sedang dalam keadaan bencana.
Selama sanksi, tugas bupati dijalankan Wakil Bupati Baital Mukaddis sebagai pelaksana tugas.
Aceh Selatan termasuk wilayah terdampak berat dengan ribuan keluarga kehilangan tempat tinggal serta akses vital terputus.
Tito kembali menginstruksikan semua kepala daerah tetap berada di wilayah hingga 15 Januari 2026 untuk fokus penanganan bencana.
Editor: 91224 R-ID Elok

