Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rehabilitasi Ira Puspadewi Jadi Tamparan Keras: AMMI Bongkar KPK-Kejagung Suka Kriminalisasi Pejabat BUMN Pakai Audit Pesanan, HAM Dibantai demi Ego Superbody!

 AMMI: Kasus Ira, Tom, dan eks Dirut PLN Batubara Diduga Langgar HAM

Repelita Jakarta - Organisasi Advokat Muda Muslim Indonesia menilai langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memulihkan status hukum bagi tiga mantan pimpinan BUMN termasuk Ira Puspadewi patut dijadikan pelajaran berharga bagi seluruh elemen penegak hukum agar menghindari pengulangan kesalahan serupa yang berujung pada potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Pendiri AMMI, Ali Yusuf, menyampaikan pandangannya tersebut saat ditemui di ibu kota pada Rabu 3 Desember 2025, di mana ia menekankan bahwa inisiatif kepala negara ini bukan sekadar pemulihan pribadi melainkan isyarat tegas untuk merefleksikan praktik penegakan undang-undang yang sering kali merugikan integritas proses hukum dan target pembangunan nasional.

Ia menjelaskan bahwa fenomena semacam ini tidak hanya menghalangi pencapaian visi pertumbuhan ekonomi hingga delapan persen seperti yang diusung pemerintahan saat ini, tetapi juga membuka celah bagi penyimpangan yang melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam kerangka perundang-undangan nasional.

Risiko pelanggaran hak asasi manusia tidak terbatas pada investigator atau petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi saja, melainkan mencakup keseluruhan rantai penegakan hukum mulai dari kejaksaan, kepolisian, hingga kalangan yudikatif yang harus lebih berhati-hati dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ali Yusuf menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara jelas melindungi warga dari penyalahgunaan wewenang, termasuk dalam konteks penangkapan dan pengadilan yang berpotensi menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi individu serta keluarga mereka.

Isyarat peringatan ini juga ditujukan kepada para pengacara yang terlibat dalam pengawalan perkara dugaan korupsi, baik pada tahap pemeriksaan awal, investigasi, tuntutan, maupun sidang pengadilan, agar senantiasa menjaga etika dan independensi dalam menjalankan tugas profesional mereka.

Menurut Ali, siapa pun yang menjabat posisi strategis di BUMN atau instansi pemerintah dan terjerat tuduhan korupsi akibat interpretasi subjektif dari pihak berwenang, akan mengalami kerugian tak tergantikan baik secara materiil maupun non-materiil, yang sering kali menghancurkan karir potensial dan kontribusi mereka bagi kemajuan bangsa.

Negara sendiri dirugikan karena aset sumber daya manusia berkualitas yang seharusnya mendukung program pembangunan justru terpinggirkan akibat proses hukum yang kurang adil, sehingga memerlukan mekanisme pemulihan yang lebih komprehensif untuk mencegah dampak jangka panjang.

AMMI merasa keheranan dengan perbedaan sikap antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan pasca-pengumuman pemulihan status bagi Ira Puspadewi beserta rekan-rekannya, di mana ketiga individu tersebut sempat diberhentikan secara paksa dari jabatannya.

KPK mengklaim penyelidikan mereka didasari laporan audit dari BPKP, sementara lembaga tersebut membantah melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan penyimpangan dana, melainkan hanya meninjau ulang proses akuisisi perusahaan, yang jika benar demikian berarti penahanan dan dakwaan didasari asumsi penyidik yang mengabaikan standar hak asasi manusia.

Penyalahgunaan kekuasaan oleh institusi anti-korupsi yang bersifat superbody berisiko tinggi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga yang ditahan dan diadili, terutama jika tuduhan tidak didukung perhitungan kerugian negara yang obyektif dan bertanggung jawab secara profesional.

Dalam kasus yang melibatkan tuduhan kerugian mencapai Rp1,2 triliun, fakta di persidangan justru menunjukkan bahwa transaksi akuisisi tersebut memberi keuntungan negara melalui perolehan 53 unit kapal lengkap dengan izin operasional, tanpa adanya bukti penerimaan imbalan oleh para terdakwa.

Kasus ini mengingatkan AMMI pada nasib tragis mantan Direktur Utama PT PLN Batubara Khairil Wahyuni yang menjalani hukuman dua tahun penjara setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, meskipun penahanannya didasari laporan internal subjektif dari unit pengawasan internal perusahaan.

Lembaga audit independen eksternal seperti Deloitte dan PricewaterhouseCoopers telah melakukan tinjauan menyeluruh terhadap kepatuhan, kinerja, dan keuangan, dengan kesimpulan wajar tanpa pengecualian, termasuk pada proyek kerjasama pemasokan batubara yang menjadi objek dakwaan korupsi terhadap Khairil.

Fakta sidang lebih lanjut mengungkap bahwa Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan kelanjutan proyek tersebut karena prospek pasarnya jelas dan berpotensi menguntungkan negara, namun direksi induk PT PLN justru menolak dan menyerahkan materi ke kejaksaan untuk diproses sebagai tindak pidana korupsi.

Penyelesaian perkara korupsi berdasarkan laporan internal perusahaan sangat rentan dieksploitasi oleh pihak-pihak yang memanfaatkan aparat hukum untuk kepentingan pribadi atau persaingan jabatan di BUMN, termasuk motif politik seperti yang terlihat pada kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

Ali mengkritik pola penyidik kejaksaan yang kerap mengandalkan laporan internal dari BUMN atau instansi terkait, serta melibatkan lembaga audit yang dipengaruhi oleh agenda jaksa untuk menghitung kerugian negara, yang mengurangi objektivitas dan kemandirian dalam penilaian.

Lembaga semacam itu berpotensi dijadikan alat stempel untuk membenarkan kerugian yang diinginkan oleh pihak penuntut, sehingga keputusan bisnis yang semula sah berubah menjadi indikasi pidana, dan hakim hanya tinggal menerapkan pasal yang diajukan tanpa ruang untuk pertimbangan mendalam.

Akibatnya, aturan business judgment rule yang seharusnya melindungi pimpinan BUMN dari tuntutan perdata maupun pidana menjadi tidak berlaku, karena institusi penuntutan menghitung kerugian berdasarkan data dari audit yang telah dikendalikan sebelumnya.

Skema ini membuka peluang kriminalisasi selektif atau pilih kasih dalam penerapan undang-undang anti-korupsi, yang jika tidak dicegah secara tegas dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi delapan persen di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran, serta membiarkan pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat penegak hukum.

Pelaku bisnis dan pejabat BUMN atau pemerintah yang berkomitmen pada integritas akan terus dihantui ketakutan yang diciptakan oleh negara sendiri melalui mekanisme penegakan hukumnya, sehingga meredam inisiatif dan inovasi yang dibutuhkan untuk kemajuan nasional.

Ali berharap pemulihan status oleh presiden ini menjadi kesempatan untuk membenahi kinerja penegak hukum di tanah air agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam mengimplementasikan undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, kecuali terdapat bukti kuat berupa actus reus dan mens rea dalam perkara tipikor.

Kasus-kasus yang menonjol seperti yang menimpa Ira beserta rekannya, Khairil Wahyuni, maupun Thomas Lembong tidak boleh diabaikan dan harus dicegah ke depan, dengan keterlibatan kritis dari semua pihak terkait, terutama jika tuduhan kerugian negara berasal dari audit lembaga kompeten yang selaras dengan konstitusi.

AMMI sangat prihatin jika hak-hak pemulihan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia oleh penegak hukum diabaikan dan tidak menjadi isu utama dalam diskusi publik, karena hal itu dapat memperburuk penyalahgunaan wewenang aparat dalam undang-undang anti-korupsi yang sarat kepentingan terselubung, sehingga korban dari kalangan sumber daya manusia unggulan nasional terus bermunculan tanpa perlindungan yang memadai.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved