:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/yakup-pengacara-jokowii.jpg)
Repelita Jakarta - Kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo, Yakub Hasibuan, kembali menegaskan bahwa ijazah sarjana Universitas Gadjah Mada milik kliennya benar-benar asli dan tidak ada unsur pemalsuan.
Pernyataan ini disampaikan setelah dokumen ijazah tersebut diperlihatkan secara langsung dalam kegiatan gelar perkara di Markas Polda Metro Jaya pada Senin 15 Desember 2025.
Acara tersebut digelar sebagai respons atas permintaan dari tim Roy Suryo untuk membuat kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu menjadi lebih transparan di mata publik.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, gelar perkara merupakan forum penyampaian perkembangan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik kepada para peserta, diikuti diskusi untuk memperoleh masukan serta rekomendasi langkah selanjutnya.
Yakub Hasibuan menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan pimpinan gelar perkara untuk menampilkan ijazah tersebut, dan prosesnya berjalan cukup memuaskan.
“Tadi pimpinan gelar mengambil kebijakan bahwa akan menunjukkan, kami hormati. Dan ternyata hasilnya menurut kami cukup baik dan sudah dilihat dengan cukup dekat tadi. Cukup lama juga,” kata Yakub seperti dikutip pada Selasa 16 Desember 2025.
Ia juga menyoroti beberapa ciri keaslian pada ijazah tersebut yang telah terverifikasi selama acara berlangsung.
“Perlu disampaikan juga, ada watermark-nya, ada emboss, lintasan garis merah, semua sudah terbukti ada. Jadi, apa lagi yang nanti harus kita diskusikan? Mungkin teman-teman bisa tanya ke pihak sana,” ujarnya.
Menurut Yakub, penampilan ijazah dilakukan dengan sangat jelas sehingga semua pihak yang hadir dapat mengamatinya dari jarak sangat dekat.
“Apa yang kami observasi adalah diperlihatkannya ijazah itu dengan baik karena sampai dilihat dekat banget tadi,” jelasnya.
Dengan telah ditunjukkannya dokumen asli tersebut dalam forum resmi, Yakub menilai seharusnya tidak ada lagi ruang untuk mempersoalkan keabsahan ijazah kliennya.
Pihaknya tetap siap memperlihatkan kembali ijazah tersebut jika diperlukan sebagai bentuk pembuktian lebih lanjut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

