Repelita Jakarta - Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur serta Detasemen Polisi Militer VI/1-4 Penajam Paser Utara berhasil mengamankan beberapa alat berat beserta pelaku yang melakukan penambangan batu bara ilegal di kawasan Cagar Alam Teluk Adang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Operasi penindakan tersebut menyita empat unit excavator serta satu unit truk dump yang tengah digunakan untuk aktivitas penambangan.
Petugas juga menahan empat orang yang diduga sebagai pelaku, berinisial PT berusia 38 tahun, J berusia 24 tahun, GM berusia 32 tahun, dan W berusia 55 tahun.
Keempat individu itu ditangkap saat sedang melaksanakan pengupasan tanah, penggalian, serta pemuatan batu bara.
Saat ini, penyidik telah menetapkan mereka sebagai tersangka dan menitipkannya di rumah tahanan Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen kuat dalam menindak tegas segala bentuk perusakan kawasan konservasi, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi.
“Kerja sama antara pengelola kawasan konservasi, aparat penegak hukum lainnya, dan Direktorat Jenderal Gakkum di tingkat wilayah sangat krusial untuk memperkuat perlindungan serta pengamanan kawasan guna menekan laju degradasi hutan di Indonesia,” ujar Dwi Januanto dalam keterangan resminya pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 89 junto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun serta denda mencapai lima miliar rupiah.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan bahwa aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah terhadap kawasan cagar alam.
"Pengamanan kawasan serta penegakan hukum merupakan prioritas utama kami, dan kami akan terus mendalami untuk mengungkap pelaku lain, baik individu maupun korporasi, yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini," tegas Leonardo.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

