Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[PEDAS] Eks pimpinan KPK Saut Situmorang: SP3 Kasus Nikel Konawe Utara Bikin KPK Terlihat Konyol dan Lemah

 SP3 Kasus Tambang Kornawe Utara Tuai Kritik - KBK | Kantor Berita Kemanusiaan

Repelita Jakarta - Reputasi Komisi Pemberantasan Korupsi terancam hancur jika Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi penambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai tidak pantas bagi lembaga antirasuah tersebut menghentikan penyidikan terhadap perkara yang sudah memiliki tersangka serta bukti-bukti memadai.

“Kan itu akan semakin membuat konyol. Emang kalau kasus itu diserahkan ke Kejaksaan Agung, terus KUHAP-nya berbeda? Terus formil dan materilnya akan berbeda?,” ujar Saut Situmorang ketika dihubungi dari Jakarta pada Senin (29/12/2025).

Saut menekankan bahwa pertanyaan mendasar antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun ini terletak pada niat penyelesaiannya.

“Yang berbeda itu, niatnya (penyidikannya). Kalau kita bicara tentang niat dari penuntasan kasus ini, yang kita pertanyakan adalah KPK dan Dewasnya (Dewan Pengawas KPK). Kalau niatnya menuntaskan kasus ini KPK yang dipertanyakan,” katanya.

Menurut Saut, Kejaksaan Agung boleh melakukan penyidikan lanjutan terhadap turunan perkara tersebut, misalnya jika ditemukan tindak pidana baru yang melibatkan pihak lain di luar pokok utama yang masih ditangani KPK.

“Supaya KPK bisa tetap di-check and balance ke yang lain. Kemarin KPK kan sudah keren tuh, KPK menangkapi jaksa-jaksa. Sekarang kalau bisa jaksa yang nangkapin (anggota) KPK,” ungkapnya.

Meski demikian, tanggung jawab hukum penyelesaian kasus korupsi pemberian izin usaha pertambangan nikel di Konawe Utara tetap melekat pada KPK.

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK membuka ruang kecurigaan terhadap kondisi internal lembaga tersebut.

“Sebagai pertanggung jawaban, KPK harus melanjutkan kasus ini. Sekalian kita men-challenge Dewasnya harus bekerja. Jangan kasus ini jadi simbol pembenaran, bikin KPK jadi lemah,” tegas Saut.

Saut Situmorang pernah menjabat Wakil Ketua KPK pada periode 2015-2019 dan secara langsung mengumumkan peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan pada tahun 2017.

Pada 3 Oktober 2017, Saut mengumumkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka atas jabatannya sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 serta Bupati definitif 2011-2016.

Proses pengusutan saat itu berjalan tanpa perdebatan signifikan baik di tingkat penyidik maupun pimpinan KPK, dengan solidaritas yang kuat di antara komisioner.

Pengusutan korupsi sektor pertambangan nikel merupakan bagian dari upaya KPK membantu pemerintah menyelamatkan kerugian negara di bidang sumber daya alam dan mineral.

“Dari sisi formil maupun materiilnya, tidak ada keragu-raguan di situ,” kata Saut.

Kasus tersebut bahkan telah menyentuh keterkaitan dengan lembaga lain serta unit bisnis negara, termasuk dugaan keterlibatan Bea Cukai terkait ekspor serta hubungan dengan PT Antam.

Banyak lahan pertambangan yang semestinya dikuasai PT Antam diduga dialihkan secara melawan hukum ke perusahaan lain.

Penetapan tersangka Aswad Sulaiman melalui proses panjang yang melibatkan pengaduan masyarakat, penyelidikan mendalam, pemaparan berlapis di berbagai tingkatan, hingga penyidikan dengan bukti-bukti lengkap.

Oleh karena itu, alasan penghentian penyidikan yang disampaikan KPK saat ini dinilai tidak masuk akal.

KPK menyebutkan dua alasan utama, pertama kurangnya bukti kerugian negara sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Emang (Rp) 2,7 triliun (kerugian negara) yang kami sampaikan saat itu menghitungnya gampang?,” tandas Saut.

Penghitungan kerugian negara tersebut telah melibatkan auditor independen dan menjadi salah satu alat bukti kuat yang masih tersimpan di KPK.

Alasan kedua adalah daluarsa delik suap yang terjadi pada 2009.

Saut menegaskan bahwa ketentuan daluarsa tidak berlaku pada tindak pidana korupsi, sehingga alasan tersebut tidak relevan.

Penyidik saat itu menemukan bukti penerimaan suap Rp13 miliar oleh Aswad Sulaiman, yang sudah cukup sebagai dua alat bukti permulaan.

Dewan Pengawas KPK harus menyelidiki latar belakang penerbitan SP3 pada Desember 2024 yang baru terungkap publik setahun kemudian.

KPK juga wajib memberikan penjelasan transparan kepada masyarakat mengenai dasar hukum penghentian kasus yang sudah memiliki tersangka dan angka kerugian negara jelas.

Pernyataan KPK bahwa penyidikan dapat dibuka kembali hanya dengan bukti baru semakin menunjukkan penurunan kualitas lembaga dalam membangun sistem pemberantasan korupsi.

“Bukti lamanya juga sudah banyak itu. Bukti baru apalagi yang diperlukan? Itu tadi kita sebut dua saja sudah cukup,” kata Saut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa SP3 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait, sesuai norma hukum yang berlaku.

“Pemberian SP3 ini, untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” ujar Budi melalui pesan singkat pada Ahad (28/12/2025).

Penerbitan SP3 tersebut sesuai kewenangan KPK berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan penghormatan hak asasi manusia.

Penghentian penyidikan disebabkan tidak terpenuhinya bukti kerugian keuangan negara pada Pasal 2 dan Pasal 3, serta daluarsa pada pasal suap yang terjadi tahun 2009.

“Jadi karena sudah kadaluarsa, terus kerugian negara nggak ditemukan, maka (penyidikan kasusnya) dihentikan (SP3) seluruhnya,” jelas Budi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved