Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Soal Keberadaan Buron Kejagung “Si Raja Minyak” Riza Chalid: Diduga Masih di Malaysia, Red Notice Diterbitkan?

Repelita Jakarta - Muhammad Riza Chalid, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, termasuk dalam delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah serta produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama selama periode 2018 hingga 2023.

Hingga saat ini, Riza Chalid belum ditahan oleh Kejaksaan Agung meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Riza Chalid diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.

Ia disebut melakukan intervensi terhadap kebijakan pengelolaan PT Pertamina dengan memasukkan rencana penyewaan terminal tersebut, padahal Pertamina saat itu belum memerlukan penambahan kapasitas penyimpanan bahan bakar minyak.

Selain dijerat pasal korupsi, Riza Chalid juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang sejak 11 Juli 2025.

Keberadaan pengusaha minyak tersebut hingga kini belum diketahui secara pasti.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung terus berupaya memburu Riza Chalid yang diketahui berada di luar wilayah Indonesia.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa Riza Chalid berada di Malaysia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto membenarkan informasi tersebut.

“Kelihatannya masih ya (di Malaysia),” ujar Agus Andrianto saat ditemui di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta pada Senin (29/12).

Riza Chalid saat ini telah dimasukkan dalam daftar red notice Interpol.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengajukan permohonan red notice terhadapnya melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa permohonan tersebut telah diproses sesuai prosedur yang berlaku.

“Sudah (diajukan permohonan red notice). Kalau terhadap DPO, baik yang MRC maupun JT (tersangka kasus korupsi laptop Kemendikbudristek Jurist Tan), sudah ditetapkan DPO-nya,” kata Anang Supriatna beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan bahwa status daftar pencarian orang merupakan syarat utama untuk pengajuan red notice ke Interpol.

“Makanya salah satu prasyarat untuk mengajukan red notice itu kan adanya, di samping pemanggilannya, ada penetapan DPO,” tutup Anang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved