Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PB HMI Desak Presiden Tunda HGU Socfindo: Batas Lahan Tak Sinkron RTRW, Kelebihan 600 Ha Belum Bayar PBB Sejak 1998

 RTRW Dilanggar Pajak Dipertanyakan, HGU Diperdebatkan, PB HMI Minta Socfindo Dievaluasi Total - Deempatbelas.com

Repelita Jakarta - Pihak berwenang didesak untuk melakukan peninjauan ulang terhadap pemberian izin hak guna usaha bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang aktif di wilayah Provinsi Sumatera Utara serta Aceh.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah prosedur perpanjangan hak guna usaha milik PT Socfindo yang saat ini sedang diproses oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.

Wakil Sekretaris Jenderal dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam yang dikenal sebagai PB HMI yaitu Alwi Hasbi Silalahi menekankan perlunya langkah tersebut dalam pernyataan resminya pada hari Minggu tanggal 30 November 2025.

“Kami meminta presiden menunda dan mengevaluasi seluruh rekomendasi pembaruan HGU PT Socfindo. Situasinya sudah sangat serius dan menyangkut keadilan masyarakat,” ujar Alwi dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 30 November 2025.

Alwi menyatakan bahwa batas wilayah hak guna usaha di area Kebun Tanah Gambus serta Lima Puluh yang direkomendasikan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara tidak selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batubara.

Padahal dokumen rencana tata ruang wilayah tersebut merupakan instrumen hukum yang sah dan harus dijadikan acuan utama dalam segala bentuk penerbitan izin penggunaan lahan.

“Kalau batas HGU tidak sesuai RTRW, itu artinya proses perizinannya bermasalah. Ini melemahkan kepastian hukum dan jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.

Di luar isu kesesuaian tata ruang tersebut menurut PB HMI juga terdapat indikasi adanya luas lahan berlebih sekitar 600 hektare dalam rekomendasi perpanjangan hak guna usaha yang melebihi catatan sertifikat tahun 1998.

“Kami mempertanyakan apakah perusahaan sudah membayar PBB atas kelebihan 600 hektare itu sejak 1998 hingga 2023? Ini harus diaudit secara terbuka,” kata Alwi.

Bukan hanya terfokus pada Socfindo saja melainkan PB HMI juga mendesak agar Kejaksaan beserta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh areal perusahaan di Sumatera Utara dan Aceh.

“Jika perusahaan asing tidak pro-rakyat, lebih baik aset dan konsesinya dialihkan kepada BUMN Agrinas agar dikelola negara,” pungkas Alwi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved