Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Masyarakat Adat Indonesia Desak Presiden Copot Menteri ESDM dan LHK, Sebut Pembiaran Tambang Ilegal sebagai Kejahatan Kemanusiaan

 Bencana Alam Sumatera, Masyarakat Adat Minta Bahlil dan Raja Juli Dicopot!

Repelita - Masyarakat Adat Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik tambang ilegal dan pembalakan liar.

Desakan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis Sekretaris Jenderal organisasi tersebut pada Senin 1 Desember 2025.

MAI menilai pembiaran terhadap kejahatan lingkungan selama ini telah berubah menjadi kejahatan kemanusiaan yang berdampak luas.

Kerusakan alam akibat aktivitas ilegal tersebut dinilai sebagai penyebab utama bencana ekologis yang melanda wilayah Sumatera.

Organisasi itu mendesak pemerintah untuk menangkap pelaku langsung dari praktik tambang ilegal dan pembalakan liar.

Mereka juga meminta pengungkapan dan penindakan terhadap semua pihak yang diduga membekingi aktivitas kejahatan lingkungan tersebut.

Pernyataan keras disampaikan terhadap kinerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia yang dinilai gagal melindungi rakyat.

Kebijakan perizinan yang terlalu rumit terhadap tambang rakyat dianggap telah mendorong masyarakat ke jalur ilegal.

Masyarakat kecil terpaksa melakukan tambang tanpa standar analisis mengenai dampak lingkungan dan keselamatan yang memadai.

Rakyat adat dan masyarakat lokal yang seharusnya mendapat akses legal justru dipinggirkan oleh sistem perizinan yang tidak berpihak.

MAI juga meminta Presiden untuk mencopot Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Raja Juli Antoni dari jabatannya.

Menteri dinilai gagal menghentikan praktik pembalakan liar yang telah merusak hutan adat dan kawasan resapan air.

Pembiaran terhadap penebangan liar disebut akan menyebabkan pengulangan bencana ekologis di masa mendatang.

Situasi ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap masa depan bangsa.

Kerusakan hutan adat telah mengancam keberlangsungan kehidupan masyarakat yang bergantung pada kelestarian alam.

Kawasan resapan air yang rusak akibat penebangan liar menyebabkan terganggunya siklus hidrologi di berbagai wilayah.

Bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera menjadi bukti nyata dari dampak kerusakan lingkungan yang terjadi.

Pengelolaan sumber daya alam harus mengedepankan prinsip keadilan dan keberlanjutan untuk generasi mendatang.

Perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan hutan dan sumber daya alam harus ditegakkan.

Partisipasi aktif masyarakat lokal dalam pengawasan dan pengelolaan lingkungan perlu didukung oleh regulasi yang jelas.

Transparansi dalam proses perizinan pemanfaatan sumber daya alam harus ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan.

Sanksi tegas perlu diberikan kepada semua pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup.

Rehabilitasi kawasan hutan yang rusak harus menjadi program prioritas pemerintah dalam pemulihan lingkungan.

Pendampingan kepada masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan perlu diperkuat.

Edukasi mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan harus digencarkan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah perlu ditingkatkan dalam pengawasan aktivitas pemanfaatan sumber daya alam.

Penguatan kelembagaan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan adat perlu mendapatkan dukungan penuh.

Kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan harus dijadikan sebagai bagian dari solusi mengatasi kerusakan alam.

Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam sangat penting.

Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perizinan di sektor kehutanan dan pertambangan harus segera dilakukan.

Reformasi sistem perizinan yang lebih sederhana dan transparan diperlukan untuk mengurangi praktik ilegal.

Pemerintah perlu membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan.

Pengakuan terhadap hak masyarakat adat atas wilayah ulayatnya harus diwujudkan dalam kebijakan yang konkret.

Perlindungan terhadap para aktivis lingkungan dan masyarakat adat yang memperjuangkan haknya harus ditingkatkan.

Sistem pengawasan yang melibatkan masyarakat perlu dibangun untuk mencegah praktik perusakan lingkungan.

Insentif bagi masyarakat yang berhasil menjaga dan memulihkan lingkungan perlu diberikan sebagai bentuk apresiasi.

Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, dan organisasi lingkungan diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.

Penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu menjadi kunci utama dalam mengatasi kerusakan lingkungan.

Dokumentasi dan pemetaan wilayah adat perlu dipercepat untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penguatan kapasitas masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan harus menjadi prioritas.

Pemerintah diharapkan dapat merespons desakan ini dengan langkah-langkah konkret yang berdampak positif.

Semua pihak diajak untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam sebagai warisan untuk generasi mendatang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved