Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahfud MD: Pemidanaan Roy Suryo cs Tanpa Dokumen Asli Ijazah Jokowi adalah Pelanggaran HAM

Mahfud MD Sebut Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi

Repelita Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga ahli hukum tata negara, Mahfud MD, menyatakan adanya kemungkinan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam proses hukum yang menyangkut Roy Suryo beserta rekan-rekannya.

Ia menilai bahwa tuduhan penghinaan dan penyebaran informasi yang merugikan nama baik terhadap Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, serta Rismon Sianipar terkait dokumen kelulusan mantan Presiden Joko Widodo baru dapat dibuktikan secara sah apabila pihak terkait memperlihatkan dokumen asli tersebut.

Menurutnya, pembahasan mengenai keaslian dokumen tidak boleh hanya berhenti pada kesamaan bentuk semata.

Keaslian atau kepalsuan harus dibuktikan dengan menunjukkan dokumen asli, karena inti permasalahan terletak pada apakah dokumen tersebut benar-benar asli atau tidak.

Mahfud menjelaskan bahwa prinsip bahwa pihak yang menuduh harus membuktikan tuduhannya sering digunakan dalam hukum perdata, meskipun juga diterapkan dalam ranah pidana.

Pihak yang dituduh harus membuktikan sebaliknya, yaitu dengan menyajikan bukti keaslian.

Ia memberikan ilustrasi sederhana bahwa jika ada tuduhan kepalsuan berdasarkan salinan, maka pihak yang dituduh wajib menunjukkan versi aslinya.

Proses pidana memang mengharuskan pembuktian timbal balik seperti itu.

Mahfud juga menekankan peran penegak hukum, khususnya jaksa sebagai wakil negara yang seharusnya aktif mencari dokumen asli.

Jika tidak ditemukan, maka hakim berwenang menyatakan bahwa tidak terdapat cukup dasar untuk melanjutkan perkara.

Ia merujuk pada pasal-pasal terkait penghinaan serta undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang menjadi dasar dakwaan.

Dari perspektif tersebut, Mahfud menilai tidaklah wajar jika Roy Suryo dan kawan-kawan langsung dianggap melakukan penghinaan tanpa pernah diperlihatkannya dokumen asli.

Kasus ini melibatkan pasal-pasal penghinaan serta ketentuan dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang direvisi.

Mahfud bahkan menyatakan bahwa pemaksaan proses hukum semacam ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Ia menegaskan bahwa isu ini bukan semata-mata menyangkut individu seperti Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, maupun Rismon Sianipar.

Melainkan berkaitan dengan masa depan keadilan dan supremasi hukum di negara ini yang sedang diuji.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved