Repelita Bandung - Pemerhati politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah menyampaikan opini tajam kepada redaksi mengenai kebijakan penanganan korupsi di era pemerintahan saat ini.
Kegeraman publik terhadap pelaku korupsi sudah mencapai tingkat maksimal.
Seruan untuk menerapkan hukuman paling berat bagi koruptor semakin gencar bergaung.
Pendekatan ini dipandang sebagai strategi efektif guna membangun rasa takut yang mendalam serta memutus rantai korupsi secara total.
Akan tetapi, janji keras Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi korupsi ternyata dianggap hanya wacana kosong pada praktiknya.
Bahkan, ada indikasi bahwa koruptor diminta secara sembunyi-sembunyi mengembalikan aset hasil kejahatan sebagai pengganti proses hukum pidana.
Pandangan ini menjadikan Prabowo sebagai figur pemimpin yang paling banyak menuai kontroversi sepanjang sejarah nasional.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas turut memperburuk situasi dengan pernyataan yang membingungkan sistem peradilan.
Ia mengungkapkan bahwa regulasi pelaksana dari Undang-Undang Kejaksaan sedang disusun untuk mengakomodasi mekanisme denda damai pada berbagai jenis pidana, termasuk korupsi.
Jaksa Agung disebut memiliki wewenang penuh dalam hal tersebut.
Meskipun kemudian diklarifikasi bahwa itu sekadar perbandingan bukan proposal resmi, citra pemerintahan Prabowo tetap terkesan lebih berorientasi pada keuntungan materi.
Memberikan ampunan kepada koruptor hanya dengan syarat pembayaran dianggap sebagai bentuk penegakan hukum yang amburadul dan tanpa arah jelas.
Slogan mengejar koruptor hingga ke tempat terpencil hanyalah janji manis semata.
Pasca penangkapan, kelanjutannya sering berakhir pada kesepakatan transaksional.
Profesi koruptor menjadi terlihat menggiurkan, sebab jika terungkap pun cukup ditebus dengan uang.
Pendekatan penegakan hukum semacam ini bahkan tidak ditemukan pada era masyarakat primitif.
Terdapat tiga konsekuensi negatif serius apabila sistem denda damai benar-benar diberlakukan pada kasus korupsi.
Pertama, status korupsi sebagai kejahatan luar biasa akan hilang, bergeser menjadi pelanggaran standar atau bahkan kategori ringan.
Tidak jauh berbeda dengan sanksi tilang lalu lintas yang bisa diselesaikan secara damai.
Kedua, korupsi berpotensi menjadi bidang usaha paling diminati karena imbalan tinggi dengan ancaman minimal.
Bukan diberantas, malah bisa menjelma sebagai bagian dari identitas nasional.
Generasi muda akan saling bersaing dalam menguasai teknik penyimpangan.
Ketiga, paham materialisme akan merobohkan pondasi etika masyarakat.
Parameter hukuman hanya berbasis finansial belaka.
Ini merupakan esensi dari ideologi kapitalis yang destruktif.
Prinsip-prinsip moral akan lenyap secara bertahap.
Hukum hanya menjadi instrumen pertukaran semata.
Tindak kejahatan memperoleh pengesahan resmi di negara yang memuja kekuasaan modal.
Apabila regulasi hukum yang dianggap bobrok ini benar-benar dijalankan pada masa Prabowo, catatan sejarah akan mengabadikan periode tersebut sebagai zaman kegelapan.
Prabowo akan tercatat sebagai presiden yang hipokrit dan tidak menepati sumpah.
Tidak terdapat distingsi signifikan dibandingkan dengan Jokowi.
Keduanya dipersepsikan identik dalam pola kepemimpinan.
Di waktu mendatang, kemungkinan besar akan dibangun dua monumen sebagai representasi pasangan yang menipu dan menghancurkan warisan nilai mulia bangsa.
Pasangan presiden ahli penipuan tersebut tak lain adalah Jokowi dan Prabowo.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

