Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejagung Usut Korupsi Tambang Nikel Ilegal di Hutan Lindung Sultra

 

Repelita Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sedang menggelar penyidikan mendalam terhadap dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan nikel wilayah Sulawesi Tenggara yang mencakup rentang waktu dari tahun 2013 hingga 2025.

Informasi yang diterima pada Sabtu malam, 27 Desember 2025, di Jakarta mengindikasikan bahwa banyak perusahaan tambang nikel diduga menjalankan kegiatan eksplorasi di area hutan lindung yang seharusnya dilindungi.

Penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan hukum oleh sejumlah perusahaan tersebut karena tidak dilengkapi izin pinjam pakai kawasan hutan serta rencana kerja dan anggaran biaya yang sah, sehingga bertentangan dengan regulasi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

Hingga saat ini, tim Jampidsus telah melakukan verifikasi langsung di lapangan serta meminta keterangan dari puluhan saksi terkait.

Kegiatan penyidikan ini tampaknya terkait dengan penggeledahan yang pernah dilakukan terhadap Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis, 16 September 2025, yang diduga menyangkut operasi pertambangan ilegal di zona hutan.

Belum terdapat pernyataan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sejak isu ini mulai beredar.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved