
Repelita Jakarta - Ustadz Hilmi Firdausi mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sikap Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang menuding warga setempat sebagai penyebab utama degradasi lingkungan, bukan aktivitas korporasi yang justru sering kali melanggar aturan pembukaan lahan.
Pernyataan sang gubernur itu memicu reaksi keras dari kalangan tokoh agama yang melihatnya sebagai upaya menggeser tanggung jawab dari pelaku besar ke tangan rakyat kecil yang sebenarnya menjadi korban dari ketidakadilan tersebut.
Dalam unggahannya pada Jumat, 12 Desember 2025, melalui akun X @Hilmi28, Hilmi Firdausi menyatakan bahwa narasi semacam itu membuat hati rakyat terluka karena mereka yang menderita akibat bencana malah dicap sebagai biang kerok.
Ia menyoroti betapa ironisnya ketika pembalakan liar skala besar oleh entitas berizin lepas begitu saja, sementara masyarakat yang bertahan hidup dari sumber daya alam menjadi sasaran tuduhan.
Hilmi Firdausi menekankan bahwa seorang pemimpin daerah seharusnya menjadi pelindung bagi warganya, bukan justru menambah beban mental mereka dengan kata-kata yang menyalahkan korban.
Situasi ini semakin memperburuk rasa frustrasi publik di tengah upaya pemulihan pasca-bencana, di mana bantuan yang diberikan pun kerap dipertanyakan motifnya oleh sebagian pihak.
Menurutnya, rakyat Indonesia yang sudah berjuang melawan musibah akibat keserakahan oknum tertentu kini harus menghadapi stigma tambahan yang tidak adil.
Hilmi Firdausi menggambarkan betapa menyedihkannya menjadi bagian dari bangsa yang perjuangannya tak dihargai, malah dijadikan kambing hitam atas kegagalan pengawasan lingkungan.
Ia menambahkan bahwa warga yang seharusnya mendapat empati dan dukungan penuh justru kini merasa dikhianati oleh narasi resmi yang membalik fakta.
Akhirnya, sang da'i mendoakan agar umat tetap teguh dalam menghadapi cobaan ini, dengan harapan kesabaran mereka menjadi jalan menuju kebaikan yang lebih besar di akhirat.
Yaa Allah…jadikan kesabaran kami sebagai pahala besar menuju surgaMu. Aamiin.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

