Repelita Banda Aceh - Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara tegas melarang siapa pun mengambil atau mengangkut kayu-kayu hanyutan akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah kabupaten di provinsi tersebut.
Larangan ini berlaku mutlak tanpa terkecuali, kecuali untuk keperluan darurat penanganan bencana di lokasi dengan izin khusus dari pihak berwenang.
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA pada Kamis, 11 Desember 2025, Muzakir Manaf menegaskan bahwa bencana kali ini bukan peristiwa alam biasa, melainkan memiliki dimensi lingkungan yang sangat kompleks dan sensitif.
Bencana ini bukan kasus biasa. Ini kompleksitas masalah lingkungan yang membutuhkan kehati-hatian.
Siapa pun dilarang mengambil apalagi membawa keluar kayu-kayu tersebut tanpa izin otoritas berwenang.
Kayu-kayu tersebut berukuran besar yang terseret arus banjir itu dinilai berpotensi menjadi barang bukti penting dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran tata kelola hutan dan lingkungan oleh aparat penegak hukum.
Kayu-kayu ini bisa menjadi alat bukti. Karena itu semua harus berhati-hati agar tidak melanggar prosedur hukum.
Pemerintah Aceh juga meminta masyarakat turut mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait pengambilan kayu di zona bencana.
Seluruh instansi terkait bersama relawan dan aparat di lapangan diminta segera menentukan titik-titik pengumpulan kayu agar tertib, tercatat, dan terhindar dari penyalahgunaan.
Kami berharap dinas terkait bersama jajaran di lapangan menentukan lokasi pengumpulan kayu agar semuanya tertata dan tercatat.
Langkah ini diambil untuk menjaga integritas proses hukum sekaligus mencegah potensi pembalakan liar yang memanfaatkan situasi bencana.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

