
Repelita Jakarta Pusat - Jagat maya kembali heboh dengan perdebatan sengit mengenai batasan penerapan digitalisasi dalam layanan publik setelah sebuah rekaman video menyebar luas.
Video tersebut menampilkan peristiwa penolakan pembayaran menggunakan uang tunai di salah satu gerai Roti O yang berlokasi di Halte Transjakarta Monas pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Dalam rekaman itu, seorang perempuan lanjut usia berupaya menyelesaikan transaksi roti dengan uang kartal, tetapi ditolak oleh petugas kasir karena hanya melayani pembayaran melalui kode QRIS.
Situasi langsung memanas di tempat kejadian dan memicu respons tajam dari pengunjung lain yang sedang mengantre.
Seorang pria dalam video tersebut langsung menyuarakan protes keras terhadap aturan gerai tersebut.
Dengan suara lantang, ia menyatakan bahwa menolak uang Rupiah merupakan pelanggaran terhadap ketentuan nasional.
“Ini diskriminasi! Uang tunai adalah alat pembayaran sah di Republik ini, tidak boleh ditolak!” seru pria tersebut.
Pernyataannya segera mendapat dukungan masif dari pengguna internet setelah klip itu menjadi viral di berbagai jejaring sosial.
Tidak berhenti pada protes verbal, pria pembela tersebut diketahui telah mengirimkan somasi resmi kepada PT Sebastian Citra Indonesia selaku pengelola merek Roti O.
Dalam somasi itu, ia menuntut penjelasan hukum atas kebijakan larangan penggunaan uang tunai di outlet mereka.
Ia berpendapat bahwa aturan internal tersebut bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menetapkan Rupiah sebagai satu-satunya sarana bayar resmi di seluruh wilayah Indonesia dan harus diterima tanpa syarat.
Jika tidak ada respons memadai dari perusahaan, pria itu menyatakan kesiapan untuk melanjutkan kasus ini melalui jalur peradilan.
Peristiwa ini langsung memicu gelombang kritik dari masyarakat luas.
Banyak yang menyoroti bahwa sistem pembayaran eksklusif digital berpotensi mengesampingkan kelompok rentan seperti orang tua serta warga yang belum menguasai teknologi keuangan modern.
“Digitalisasi itu memudahkan, tapi jangan sampai menghapus hak orang lain. Tidak semua bisa pakai QRIS,” tulis salah satu komentar warganet di platform X.
Sebagian pengguna lain melihat insiden ini sebagai gambaran ketidakseimbangan antara perkembangan teknologi dan aksesibilitas sosial yang belum merata.
Hingga saat ini, pihak pengelola Roti O belum menyampaikan tanggapan resmi atas kejadian tersebut.
Tekanan dari publik semakin meningkat agar bisnis komersial di fasilitas umum tidak memberlakukan kebijakan sepihak yang menutup opsi pembayaran konvensional.
Berbagai kalangan mendesak agar instansi berwenang seperti Bank Indonesia segera melakukan evaluasi untuk melindungi hak masyarakat yang masih bergantung pada uang fisik dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.
Di era percepatan fintech yang masif, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kemajuan digital harus diimbangi dengan prinsip inklusi dan empati terhadap segmen masyarakat yang belum terintegrasi penuh.
Editor: 91224 R-ID Elok

