Repelita Jakarta - Jenderal TNI Purnawirawan Gatot Nurmantyo dengan tegas menyatakan bahwa masyarakat Aceh tidak memiliki ambisi untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, melainkan hanya menuntut keadilan atas berbagai ketidakadilan yang mereka rasakan.
Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang menghantam Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat dinilainya sebagai akibat langsung dari kegagalan pengelolaan lingkungan oleh negara.
Kerusakan masif ini disebabkan oleh penebangan hutan secara ilegal, operasi tambang tanpa izin, serta pemberian konsesi eksploitasi sumber daya alam yang tidak didasari analisis dampak lingkungan yang memadai.
Hancurnya tutupan hutan, rusaknya sistem aliran sungai, serta longgarnya pengawasan memaksa rakyat biasa menanggung konsekuensi berat dari bencana yang sebenarnya dapat dicegah.
Gatot menekankan bahwa para pelaku penghancuran alam masih banyak yang lolos dari jerat hukum, sementara kehadiran negara dalam melindungi lingkungan terasa minim.
Aparat pengawas sering kali tidak menunjukkan ketegasan, bahkan sebagian diduga terlibat dalam praktik kompromi dengan pihak-pihak yang merusak ekosistem.
Keterlambatan respons pemerintah pusat terhadap dampak bencana di Aceh dan kawasan Sumatera lainnya menjadi pemicu bangkitnya kembali rasa kekecewaan mendalam terhadap pusat kekuasaan.
“Aceh tidak sedang bermimpi jadi negara lain, tetapi sedang bertanya, apakah menjadi bagian Indonesia berarti harus terus-menerus menanggung ketidakadilan,” lanjutnya.
Ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam serta lambatnya penanganan bencana berpotensi menjadi bahan bakar bagi instabilitas politik di daerah tersebut.
Masyarakat merasa hanya menjadi saksi bisu atas eksploitasi alam yang masif tanpa mendapat perlindungan yang layak dari negara.
Kondisi di Aceh sangat tragis karena bencana tidak hanya menghabiskan tempat tinggal dan harta benda, tetapi juga merampas sumber mata pencaharian, lahan garapan, serta nyawa dalam jumlah signifikan.
Pemerintahan lokal dinilai tidak memiliki sumber daya cukup untuk mengatasi skala dampak tersebut, sementara bantuan dari pusat baru mengalir setelah situasi memburuk.
Para penyintas bencana membutuhkan pendekatan holistik yang mencakup pendataan lengkap, penyediaan fasilitas makan bersama, pelayanan medis mendesak, serta pendampingan psikologis.
Pemerintah juga diharuskan menyediakan tempat penampungan transisi, merencanakan pemukiman ulang, serta menjalankan program rehabilitasi yang terstruktur karena banyak wilayah sudah tidak aman untuk ditempati kembali.
Gatot memperingatkan bahwa akumulasi ketidakadilan ekologis serta kelambanan tindakan pemerintah telah menciptakan erosi kepercayaan yang berbahaya.
Ketika rakyat menyaksikan eksploitasi sumber daya berjalan tanpa hambatan sementara keselamatan mereka diabaikan, maka muncul pertanyaan esensial mengenai prioritas perlindungan negara.
Keadaan ini menjadi alasan utama mengapa sebagian warga Aceh mulai mempertanyakan arti kebersamaan mereka dalam bingkai republik.
Ia mendesak dilakukannya audit komprehensif terhadap semua izin pengusahaan hutan dan pertambangan yang bermasalah, penindakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pejabat terkait, serta pembentukan tim khusus nasional untuk perlindungan lingkungan yang melibatkan TNI, Polri, BIN, dan kelompok adat lokal.
Gatot juga menyerukan penguatan sistem respons darurat melalui struktur komando yang terintegrasi dan lebih responsif terhadap ancaman bencana.
Editor: 91224 R-ID Elok

