
Repelita Jakarta - Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, sebagai salah satu pihak yang aktif menggugat keabsahan dokumen pendidikan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, dengan tegas menyuarakan tuntutan agar ijazah asli tersebut segera diperlihatkan oleh pihak kepolisian dalam forum gelar perkara khusus.
Kehadirannya di markas Polda Metro Jaya pada Senin tanggal 15 Desember 2025 disebutnya sebagai bentuk kepatuhan penuh terhadap mekanisme hukum yang sedang berjalan sesuai undangan resmi yang diterima.
Saya Dokter Tifa, hadir ke sini semata-mata menghormati hukum yang ada di Indonesia ya, sesuai dengan undangan dari Polda Metro Jaya. Ucap Dokter Tifa di hadapan awak media.
Dokter Tifa dengan gigih menuntut agar dokumen ijazah Jokowi yang menjadi pokok perkara wajib ditampilkan secara langsung kepada para pihak terkait pada sesi tersebut.
Apabila pada hari ini ijazah tersebut tidak juga disampaikan, ditujukan kepada kami, maka kami akan bertanya apa artinya GPK (gelar Perkara Khusus) ini diselenggarakan. Tandasnya dengan nada menantang.
Beliau juga mengungkapkan ketidakjelasan mengenai kedudukan hukumnya dalam gelar perkara khusus yang merupakan edisi kedua ini.
Untuk yang kedua ini, GPK (Gelar Perkara Khusus) yang kedua ini legal standing saya juga tidak jelas. Keluh Dokter Tifa.
Dokter Tifauzia Tyassuma ngotot menyatakan bahwa keberadaan ijazah tersebut di Polda Metro Jaya telah terkonfirmasi melalui tiga sumber keterangan yang tidak dapat dibantah.
Yang pertama adalah kesaksian dari Bapak Joko Widodo sendiri. Yang kedua adalah kesaksian dari Polda Metro Jaya sendiri yang menyatakan bahwa ijazah sudah ada di Polda Metro Jaya. Urai beliau secara sistematis.
Sumber ketiga berasal dari informasi yang disampaikan oleh penyidik selama tahap pemeriksaan terhadap para tersangka dalam perkara ini.
Jadi artinya pada hari ini tidak ada alasan sedikitpun bagi Polda Metro Jaya untuk tidak menunjukkan kepada kami. Tekan Dokter Tifa dengan penuh keyakinan.
Beliau mempertanyakan logika penetapan delapan tersangka dengan ancaman pasal berat sementara bukti inti berupa ijazah dalam bentuk asli sama sekali belum pernah diperlihatkan kepada publik atau pihak terkait.
Bagaimana mungkin seseorang, delapan orang ini dijadikan tersangka tetapi alat bukti utamanya atau kausa primanya, yaitu ijazah analog Joko Widodo itu tidak ditampilkan. Pungkas Dokter Tifa sebagai sindiran tajam atas proses yang sedang berlangsung.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

