Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dandhy Laksono Sindir Gus Ipul Soal Izin Open Donasi: “SAMPAH!!! (Pun Masih Lebih Berguna)”

Takut Kasus Bansos Terulang? Gus Ipul Kawal Proyek Laptop Rp 140 Miliar,  Irjen Diminta Turun Tangan

Repelita Jakarta - Jurnalis sekaligus pembuat film dokumenter Dandhy Laksono menyampaikan kritik pedas melalui akun X pribadinya terhadap kebijakan Menteri Sosial Saifullah Yusuf terkait kewajiban perizinan bagi selebritas dan influencer yang ingin menggalang dana bantuan untuk korban bencana.

Kritik tersebut muncul di tengah gelombang inisiatif solidaritas dari kalangan hiburan dan konten kreator yang berupaya meringankan beban masyarakat di Sumatra dan Aceh akibat banjir bandang serta longsor yang menewaskan ratusan jiwa.

“SAMPAH !!! (pun masih lebih berguna),” tulisnya dikutip Rabu (10/12/2025).

Sebelumnya, Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan bahwa prinsip dasar penggalangan donasi terbuka bagi siapa saja, asal mematuhi prosedur perizinan dan kewajiban pelaporan sesuai regulasi yang ada.

Ia menjelaskan bahwa proses pengurusan izin bisa dilakukan di tingkat kabupaten atau kota untuk skala lokal, sementara untuk penggalangan nasional yang melibatkan berbagai provinsi harus melalui Kementerian Sosial.

“Kalau menurut ketentuan itu izin dulu. Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial,” kata Gus Ipul.

“Kalau tingkat nasional, mengambilnya dari berbagai provinsi, tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial," tuturnya.

Gus Ipul menambahkan bahwa mekanisme perizinan tersebut dirancang agar mudah diakses oleh siapa pun yang berniat membantu, dengan penekanan utama pada transparansi penggunaan dana yang terkumpul.

Yang paling penting menurutnya dari penggalangan dana adalah pelapor penggunaan dana ini.

Untuk donasi bernilai hingga Rp500 juta, pengelola cukup melakukan audit internal meskipun laporan tetap harus diserahkan ke Kementerian Sosial untuk verifikasi.

Sementara itu, bagi dana melebihi Rp500 juta, wajib bekerja sama dengan auditor eksternal bersertifikat guna menjamin akuntabilitas penuh.

"Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk juga bisa melaporkan. Dapatnya dari mana saja, diperuntukkan apa saja," tuturnya.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan dana kemanusiaan, meskipun menuai resistensi dari sebagian masyarakat yang melihatnya sebagai hambatan birokrasi di saat darurat bencana.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved