
Repelita Jakarta - Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) menyampaikan bahwa Presiden ke-7 Joko Widodo bersedia memaafkan sebagian besar terlapor dalam kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu, namun mengecualikan tiga orang yang dianggap melewati batas.
Ketua Umum Bara JP Willem Frans Ansanay mengungkapkan hal tersebut saat bertemu Jokowi di Solo pada 19 Desember 2025.
Dari 12 terlapor, Jokowi disebut hanya menolak memaafkan tiga nama yang dinilai telah berlebihan dalam tuduhannya.
Pada 27 Desember 2025, Jokowi sendiri menyatakan terbuka untuk memberikan maaf secara pribadi kepada para terlapor.
Namun, ia menegaskan bahwa pemaafan pribadi tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menanggapi pernyataan tersebut dengan kritik tajam.
Ia menyebut sikap Jokowi dan relawannya licik karena mencoba memecah solidaritas para pengkritik dengan memaafkan sebagian namun mengecualikan tiga orang.
Strategi maaf tanpa adanya pengakuan kesalahan atau permohonan maaf dari pihak terlapor dinilai hanya sebagai upaya membangun narasi korban.
Hingga saat ini, tidak ada satu pun dari kelompok Roy Suryo dan rekan-rekannya yang menyatakan permintaan maaf.
Belum ada juga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas laporan Jokowi.
Khozinudin juga menilai pernyataan tersebut pengecut karena tidak ada keberanian dari pihak Jokowi atau relawannya untuk secara eksplisit menyebutkan identitas tiga orang yang tidak dimaafkan.
Hanya Ade Darmawan dari Peradi Bersatu yang menyebut nama Roy Suryo, Rismon, dan Tifa sebagai trio tersebut.
Namun, Ade Darmawan tidak memiliki kedudukan hukum resmi sebagai pelapor atau kuasa hukum dalam kasus utama Jokowi.
Ia hanya terlibat melalui laporan terpisah dengan pasal berbeda, sehingga tidak memiliki relevansi langsung.
Khozinudin menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak membutuhkan maaf dari Jokowi.
Sebaliknya, Jokowi yang seharusnya meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas dugaan kebohongan sistematis terkait ijazah S1 Universitas Gadjah Mada.
Penampilan ijazah dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya justru memperkuat keyakinan Rustam Efendi bahwa dokumen tersebut palsu.
Alasannya sederhana, yaitu ketidaksesuaian foto dengan wajah Jokowi pada detail bibir, mata, dan telinga.
Upaya menunjukkan ijazah melalui aparat kepolisian gagal melemahkan semangat para pengkritik.
Malah semakin menyakinkan mereka bahwa bukti kepalsuan akan terungkap melalui proses pengadilan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

