
Repelita Jakarta - Tragedi kebakaran hebat yang melanda kantor PT Terra Drone Indonesia di kawasan Kemayoran pada Selasa 9 Desember 2025 menewaskan 22 orang pekerja dan menjadi bencana kerja paling memilukan tahun ini.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat secara resmi menjerat Direktur Utama perusahaan berinisial MW sebagai pelaku utama yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa tersebut.
Penetapan status tersangka terhadap MW dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dirinya sendiri serta sembilan saksi kunci lainnya yang memberikan keterangan krusial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menegaskan bahwa MW dikenai ketentuan Pasal 187 188 serta 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kelalaian atau niat buruk yang memicu kebakaran hingga berujung pada korban jiwa massal.
Roby menambahkan bahwa perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berat mulai dari lima tahun hingga maksimal dua belas tahun penjara tergantung pada bukti-bukti yang nantinya terungkap di persidangan.
Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Pol Prima Heru mengonfirmasi bahwa proses identifikasi jenazah seluruh 22 korban telah selesai sepenuhnya melalui rekonsiliasi DNA dan data pribadi untuk memastikan keluarga mendapatkan kepastian secepat mungkin.
Penyelidikan lebih lanjut akan menggali penyebab pasti kebakaran apakah akibat instalasi listrik rusak pelanggaran keselamatan kerja atau faktor lain yang melibatkan manajemen perusahaan secara keseluruhan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

