
Repelita Jakarta - Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus ribuan gelondongan kayu yang terseret banjir di Sumatra Utara ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti kuat dugaan pembalakan liar di Daerah Aliran Sungai Garoga dan Anggoli.
“Untuk di TKP (tempat kejadian perkara) Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan," ucap Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Penyidik saat ini sedang melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel kayu untuk menentukan asal-usulnya, apakah berasal dari lahan milik warga atau dari pembukaan lahan perusahaan yang melanggar hukum.
Di lokasi, tim juga menyita satu unit buldoser dan dua unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.
Kasubagops Dit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Fredya Trihararbakti mengungkapkan bahwa saat penggerebekan, operator alat berat tersebut tidak berada di tempat.
Penyidik juga menemukan bekas longsoran yang tidak wajar karena bukan disebabkan oleh proses alamiah, melainkan akibat pembukaan lahan secara paksa.
“Nah ini di KM 6 ini di sini terlihat ada bukaan lahan dan ada longsoran akibat bukaan lahan dan aliran sungai bentukan. Karena adanya arus sungai yang deras menuju sungai Garoga,” ujarnya.
Penelusuran mengarah pada sungai buatan yang terbentuk dari aktivitas pembukaan lahan di KM 8 dan KM 6, padahal lereng di wilayah tersebut memiliki tingkat kemiringan terlarang untuk penanaman atau pembukaan lahan.
“Oleh karenanya kami melakukan penyidikan terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana pasal 109 Juncto Pasal 98 Jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6/2023 tentang Perppu Nomor 2/2022 tentang Ciptaker,” tuturnya.
Kasus ini mencuat setelah video viral memperlihatkan ribuan batang kayu besar hanyut terbawa arus banjir deras di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang langsung dikaitkan publik dengan praktik illegal logging.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

