Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bantuan Kemanusiaan Diaspora untuk Banjir Sumatra Terkena Pajak, Lukman Simanjuntak: Birokrasi Gila

Repelita Jakarta - Isu pengenaan pajak terhadap bantuan kemanusiaan dari luar negeri untuk korban bencana banjir di berbagai wilayah Sumatra terus menjadi perbincangan hangat di kalangan pengguna media sosial.

Pegiat media sosial Lukman Simanjuntak mengkritik tajam kebijakan tersebut yang dinilainya mencerminkan masalah mendasar dalam pengelolaan birokrasi pada masa darurat.

Menurutnya, bantuan yang bersifat kemanusiaan harus mendapat perlakuan khusus berbeda dari barang dagangan biasa.

“Birokrasi gila,” kata Lukman di X @hipohan (17/12/2025).

Ia menambahkan bahwa dalam situasi krisis yang jelas mengancam nyawa manusia, prioritas utama pemerintah semestinya adalah nilai kemanusiaan daripada aturan ketat yang berpotensi memperlambat distribusi bantuan.

“Sudah jelas darurat, non komersil, dan untuk selamatkan nyawa,” tandasnya.

Sebelumnya, komunitas diaspora Indonesia di berbagai negara juga menyuarakan kekecewaan serupa atas mekanisme impor bantuan kemanusiaan.

Pengiriman barang bantuan untuk korban di Sumatra masih terkena kewajiban pajak meskipun dikirim dalam konteks keadaan mendesak.

Kondisi ini dianggap menyulitkan upaya solidaritas cepat dari warga negara Indonesia yang bermukim di luar negeri.

Banyak diaspora merasa kekecewaan karena inisiatif bantuan darurat justru diperlakukan setara dengan transaksi impor komersial.

Keluhan ini terutama muncul dari diaspora di Singapura yang mengalami kendala kepabeanan untuk pengiriman barang bantuan.

Salah satu anggota diaspora bernama Fika membagikan pengalamannya melalui platform Instagram.

Ia menjelaskan bahwa donasi dari luar negeri akan tetap terkena pajak selama status bencana belum dinaikkan menjadi tingkat nasional oleh otoritas pusat.

“Apabila ada donasi dari diaspora dan bencana banjir Sumatera belum ditetapkan sebagai bencana nasional, maka bantuan akan dikenakan pajak,” kata dia melalui akun Instagram @ffawzia07.

Aturan tersebut membatasi fleksibilitas diaspora dalam memberikan kontribusi berupa barang langsung kepada korban.

Akibatnya, sebagian dari mereka terpaksa beralih hanya mengirimkan donasi berbentuk uang tunai karena proses pengiriman barang dinilai terlalu rumit serta memakan biaya tambahan yang tinggi.

Keluhan paralel juga terlihat pada unggahan akun Instagram @visualinspirasi yang menyoroti bagaimana pengenaan pajak menciptakan penghalang signifikan bagi respons kemanusiaan yang cepat dari komunitas diaspora.

Hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak pemerintah mengenai potensi penyesuaian atau kelonggaran aturan pajak serta prosedur kepabeanan khusus untuk bantuan kemanusiaan dari mancanegara bagi daerah-daerah terdampak di Sumatra.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved