
Repelita Makassar - Aliansi Pemuda Peduli Hukum bersama Lembaga Investigasi Korupsi Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan dan belakang Kantor Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu 17 Desember 2025.
Aksi tersebut menuntut penundaan eksekusi lahan di Tanjung Bira yang dinilai bermasalah secara hukum.
Lahan yang menjadi objek eksekusi merupakan milik Baso Suyuti Panna berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 20088.
Luas tanah tersebut mencapai dua ratus tujuh puluh dua meter persegi dan terletak di Jalan Tanjung Bira 1 Kelurahan Sambung Jawa Kecamatan Mamajang Kota Makassar dengan batas-batas yang telah tercantum jelas dalam dokumen resmi.
Rencana eksekusi lahan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis 18 Desember 2025.
Menurut demonstran, pelaksanaan eksekusi terkesan dipaksakan meskipun proses peradilan masih berlangsung.
Koordinator lapangan aksi Gymzar Gybran menyatakan bahwa demonstrasi ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya yang berhasil menunda eksekusi sebulan lalu.
Namun dalam beberapa waktu terakhir Panitera Pengadilan Negeri Makassar kembali mengeluarkan surat eksekusi dengan landasan risalah lelang yang sama.
“Namun berdasarkan putusan yang sama, yakni risalah lelang, Panitera kembali mengeluarkan surat eksekusi. Kami mempertanyakan apa guna penundaan dan aksi sebelumnya,” katanya di lokasi unjuk rasa.
Gymzar Gybran mempertanyakan dasar hukum Pengadilan Negeri Makassar untuk tetap melaksanakan eksekusi sementara proses hukum masih berjalan.
Ia menyoroti bahwa masih terdapat tahapan due process of law yang belum selesai sehingga eksekusi dinilai tidak tepat waktu.
Selain itu terdapat ketidaksesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan Panitera melakukan constatering ke Badan Pertanahan Nasional sebelum eksekusi dilaksanakan.
“Sampai hari ini tidak pernah ada constatering dari Pengadilan Negeri Makassar. Padahal itu merupakan syarat sebelum eksekusi dilakukan,” sebutnya.
Gymzar Gybran membandingkan situasi ini dengan kasus yang pernah dialami mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di mana konstatering tidak dilaksanakan sebelum eksekusi.
“Ini sama halnya dengan apa yang dirasakan oleh Bapak Jusuf Kalla yang tidak dilaksanakan konstatering sebelum melakukan eksekusi,” terangnya.
Editor: 91224 R-ID Elok

