Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Gus Yaqut Diperiksa 8,5 Jam di KPK atas Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Yaqut Cholil Qoumas mengaku KPK dalami keterangannya saat penyelidikan - ANTARA News

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Yaqut kembali menjalani proses pemeriksaan di markas Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa 16 Desember 2025.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Kedatangan Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK tercatat sekitar pukul 11.40 WIB dan proses pemeriksaan berlangsung intensif hingga ia meninggalkan ruangan penyidik pada pukul 20.13 WIB sehingga total waktu pemeriksaan mencapai sekitar delapan setengah jam.

Ini merupakan pemanggilan kedua bagi mantan pejabat tersebut setelah sebelumnya ia juga dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada tanggal 1 September 2025 dalam kasus serupa.

Setelah selesai menjalani pemeriksaan, Gus Yaqut segera meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan panjang lebar kepada awak media yang telah menunggu sejak siang hari.

Ia memilih menghindari kerumunan wartawan dan hanya menyampaikan pernyataan singkat ketika dicegat untuk dimintai tanggapan.

“Silahkan ditanya ke penyidik. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya?,” kata Yaqut singkat sebelum masuk ke kendaraannya.

Perkara dugaan korupsi ini bermula dari pemberian tambahan kuota haji sebanyak sekitar dua puluh ribu jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2024.

Tambahan kuota tersebut kemudian dialokasikan oleh Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Gus Yaqut menjadi masing-masing sepuluh ribu untuk kategori haji reguler dan sepuluh ribu untuk haji khusus.

Keputusan pembagian tersebut memicu perdebatan publik karena dianggap tidak selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang membatasi porsi haji khusus maksimal delapan persen dari total kuota nasional.

Dalam proses penyidikan, KPK mengidentifikasi adanya indikasi kuat praktik pemberian suap serta transaksi jual beli kuota pada kategori haji khusus.

Dugaan penyimpangan itu diduga melibatkan sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus serta pihak internal di lingkungan Kementerian Agama.

Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari tiga ratus lima puluh penyelenggara ibadah haji khusus sebagai bagian dari pengumpulan bukti.

Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga sedang menelusuri aliran dana yang diduga berupa uang komitmen untuk mendapatkan jatah kuota tambahan.

Berdasarkan temuan sementara, KPK telah menyita dana hampir seratus miliar rupiah yang diperkirakan terkait dengan praktik tidak wajar tersebut.

Potensi kerugian keuangan negara akibat kasus pengelolaan kuota haji tahun 2024 ini diperkirakan melampaui satu triliun rupiah.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved